Pencarian

Balap Liar Dimejahijaukan

Satlantas Polres Tala memberikan surat tilang kepada pelaku balap liar. Foto - Satlantas Polres Tala for Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Sebanyak 20 unit kendaraan roda dua milik terduga pelaku balap liar (Bali), diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tanah Laut (Tala) dari dua lokasi yang berbeda saat menggelar operasi gabungan bersama Satreskrim Polres Tala, Senin (27/3/23).

Kapolres Tala, AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kasatlantas, AKP Supriyatno menerangkan bahwa 7 unit kendaraan roda dua diamankan saat pelaku balap liar beraksi di Jalan PTPNXII Kota Pelaihari. Sedangkan 17 unit lainnya dari Jalan Sabuhur Kampung Kecamatan Jorong.

"Kami akan terus lakukan operasi terus menerus," ujar Supriyatno kepada Mediakita.co.id, Senin (27/3/23).

Untuk memberikan efek jera kata Supriyatno, para pelaku balap liar diberikan surat tilang untuk dibawa ke meja hijau (persidangan) usai lebaran Idul Fitri 1444 H mendatang. Adapun motor para pelaku, untuk sementara waktu diamankan di halaman belakang Polres Tala. Tak cukup sampai di situ, pihaknya juga memanggil orang tua para pelaku.


"Kami panggil orang tua mereka (pelaku), buat (surat) pernyataan agar tidak mengulangi lagi (balap liar)," imbuhnya.

Supriyatno berharap, para pelaku balap liar menghentikan aktivitas negatifnya itu, karena selain merugikan orang lain, juga bagi diri sendiri.

"Untuk masyarakat yang mengetahui ada balapan liar dan pelaku kejahatan, agar segera menghubungi aparat kepolisian terdekat, dan akan ditindaklanjuti dengan cepat. Dan bagi para pelapor akan dilindungi," pungkasnya. (ard)