Pencarian

Baliho Ucapan Tokoh Politik Ramai Disorot, Bawaslu Banjarbaru Putuskan Tak Ada Pelanggaran

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan. Foto - Raden

MEDIAKITA.CO.ID – Bawaslu Kota Banjarbaru resmi menghentikan penanganan laporan dugaan pelanggaran Pemilu terkait baliho ucapan selamat yang dipasang Ketua DPC Partai Demokrat Banjarbaru, H. Said Subari.

Laporan ini sebelumnya diajukan oleh warga Banjarbaru, Rachmadi yang mempersoalkan baliho ucapan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Terpilih, Hj. Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak teregistrasi. Hal ini tercantum dalam dokumen resmi Bawaslu nomor 002/PL/PW/Kota/22.02/IV/2025 yang diterbitkan pada 2 Mei 2025.

“Laporan tidak memenuhi syarat materiil terkait peristiwa hukum pemilihan. Selain itu, pelapor juga tidak mencantumkan pasal sangkaan, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti,” jelas Ikhsan saat dihubungi Mediakita.co.id via WhatsApp, Senin (5/5/2025). 

Ia menambahkan, hasil pra-pembahasan bersama Sentra Gakkumdu—yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan—juga sepakat untuk menghentikan laporan tersebut.

Terpisah, H. Said Subari selaku pembuat baliho menegaskan bahwa isi ucapan tidak melanggar aturan apa pun.

“Yang saya tulis di baliho itu adalah 'atas terpilihnya', bukan 'atas dilantiknya'. Ini maknanya jelas berbeda. Tapi kalau pelapor punya pendapat lain, itu hak setiap warga negara,” ucapnya.

Meski sempat dilaporkan, Said Subari tetap menghormati proses hukum dan menghargai hak konstitusional warga.

“Saya sejak awal taat hukum dan aturan. Terima kasih kepada Bawaslu yang telah bersikap adil dan objektif,” tutupnya. (tim)