Pencarian

Bangun Puskesmas Baru, Dinkes Kucurkan Miliaran Rupiah


Lokasi pembangunan gedung Puskesmas yang baru di Jalan Aneka Tambang Sungai Besar. Foto - Ferdi

MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui dinas kesehatan (Dinkes) setempat, menggelontorkan anggaran miliaran rupiah untuk pembangunan gedung Puskesmas baru yang berada di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Selatan.

Gedung baru tersebut rencananya akan menggantikan Puskesmas yang sebelumnya berdiri di Jalan Beringin di kelurahan yang sama.

“Pembangunan Puskesmas yang baru tersebut akan menghabiskan dana sebesar Rp6,3 miliar. Dana tersebut bersumber dari APBD," ungkap Kepala Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Manusia Dinkes Banjarbaru, H. Dahrani, S.sos., MSi, 

Sementara untuk pengerjaan Puskesmas yang baru tersebut lanjut Dahrani, dikerjakan oleh PT Salma Mandiri bersama CV Praktira Konsultan.

"Insyaallah akan rampung pada Bulan Desember 2021," ucapnya.

Dahrani membeberkan, alasan pembangunan Puskesmas tersebut dikarenakan Puskesmas yang yang berada di Jalan Beringin sudah tidak layak lagi digunakan. Selain permasalahan sempitnya lahan parkir, tempat ruang tunggu juga menjadi salah satu faktornya.

"Puskesmas yang baru, dibangun hanya untuk rawat jalan, sementara untuk ruangannya ada sebanyak 20 ruangan," tutupnya.

Dari pantauan Jurnalis Mediakita.co.id di lokasi pembangunan, tak terlihat satupun papan informasi yang mencantumkan secara detail mengenai pekerjaan gedung Puskesmas tersebut.

Salah seorang pengawas, Slamet mengaku bahwa sebelumnya plang atau papan informasi itu sudah pernah dipasang tepat di depan gedung yang masih dalam tahap pembangunan. Namun, dari pihak Dinas Kesehatan Kota Banjarbaru menginstruksikan agar plang informasi tersebut diletakkan di dalam lokasi proyek saja.

"Kita hanya mengikuti arahan saja," bebernya.

Sementara menurut peraturan, Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, di mana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan. (fer)