Pencarian

Banjarbaru Kotanya Janda dan Duda?

Pengadilan Agama Negeri Banjarbaru tak pernah sepi dari orang-orang yang mengajukan gugatan cerai. Foto - Ferdy

MEDIAKITA.CO.ID – Tak hanya menyandang predikat sebagai Kota Idaman, Kota Banjarbaru bisa dibilang sebaga kotanya janda dan duda. Betapa tidak, terjadi perceraian begitu tinggi setiap tahunnya, sehingga membuat Pengadilan Agama setempat setiap harinya tak pernah sepi dari orang-orang yang mengajukan gugatan cerai.

“Sudah ada 109 pasang yang bercerai dari Januari hingga Maret 2021,” ujar Ketua Pengadilan Agama Negeri Banjarbaru, melalui Panitera, Hj. Murniati, SH saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (14/4/21).

Pada Bulan Januari ada 17 pasangan yang bercerai, ditambah pada Bulan Februari 44 pasangan, dan bulan Maret ada sebanyak 48 pasangan bercerai. Sementara faktor penyebab perceraian masih didominasi masalah ekonomi, yang kerap kali memicu pertengkaran sehingga terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Faktor lainnya adalah dikarenakan ditinggal suami yang menjadi warga binaan—terpenjara,red—akibat bermain Narkoba, dan faktor lainnya yakni pertengkaran terus menerus antar pasangan, sehingga tak ada lagi keharmonisan dalam rumah tangga.

"Faktor ekonomi menjadi pemicu utama perceraian,” ungkap wanita berparas ayu ini.

Lalu seperti apa perceraian yang bisa dilakukan? Murnianti menjelaskan bahwa perceraian dibagi menjadi 2 jenis, yakni perceraian yang dilakukan secara talak dimana perceraian diajukan oleh suami pada istri, dan yang kedua perceraian gugat atau perceraian yang diajukan istri kepada suami. 

Dan jika dilihat dari angka perceraian yang dilakukan secara talak dan gugat, saat ini yang mendominasi adalah perceraian yang dilakukan secara gugat, karena terdapat hak-hak perempuan untuk melakukan itu.

"Sekarang wanita punya hak emansipasi wanita. Kalau dulu perempuan hanya ngikut dan tidak bisa apa-apa, sekarang wanita bisa menggugat, apalagi saat ini ada namanya perlindungan perempuan," bebernya panjang lebar.

Untuk pengajuan gugatan cerai saat ini cukup mudah, dimana tahapan-tahapan untuk pengajuan perceraian yang perlu disiapkan pemberkasannya sambung Murnianti adalah fotokopi KTP dan buku nikah yang kemudian dikirim ke kantor pos.

"Lalu pihak pengadilan agama membuatkan surat gugatan, lalu membayar panjar atau biaya," tutupnya. (fer)