Pencarian

Banjarbaru Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1442 H, Berikut Rinciannya

Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah pimpin rapat koordinasi penetapan nilai rupiah untuk zakat fitrah 1442 H di Ruang Rapat ULP Banjarbaru. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menetapkan besaran nilai rupiah untuk zakat fitrah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Berdasarkan rapat koordinasi yang dilakukan, besaran tersebut dibagi sesuai dengan kualitas dan harga beras di wilayah setempat.

Disepakati bahwa nilai zakat fitrah tertinggi sebesar Rp 50 ribu dengan jenis beras Unus Halus Jambun dan Unus Mayang yang berkisar diharga Rp12.500 – Rp13.000/liter. Kelas menengah Rp 40 ribu dengan rincian jenis beras Karang Dukuh, Unus Mutiara, Unus Siam, serta Pandan Wangi pada rentang harga Rp 10.000 – Rp 11.500/liter.

Sedangkan, nilai zakat fitrah rupiah yang terendah ialah Rp 30 ribu untuk jenis beras Rojolele, Pandak Thailand dan Ciherang yang dijual dipasaran dengan harga Rp 7.500 sampai Rp 9.500/liter.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Kota Banjarbaru, Hafidah mengatakan zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran 1 sha atau setara 3,2 liter dan atau 2,8 kg beras.

“Secara umum peningkatan besaran nilai hanya terjadi pada kategori ketiga. Tahun kemarin Rp 25.000 dan sekarang menjadi Rp 30.000 per orang,” beber Hafidah.

Hasil ketetapan besaran nilai rupiah zakat fitrah tersebut akan dimuat ke dalam surat keputusan (SK) yang selanjutnya diedarkan dan ditindaklanjuti panitia masjid maupun mushola yang ada di Kota Idaman.

“Karena kan satu Ramadan sudah bisa menerima zakat fitrah dari muzakkin (pemberi zakat, red),” lanjutnya.

Dalam rapat tersebut juga disinggung perihal besaran fidyah atau mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Hafidah mengaku, besaran fidyah sulit untuk ditetapkan lantaran tergantung pada jenis beras yang dikonsumsi yang bersangkutan. Oleh karena itu, sebelum menerima pembayaran fidyah wajib ditanyakan jumlah anggaran makan kepada yang hendak membayar.

“Sehingga untuk penetapan fidyah itu kita tidak bisa menetapkan. Kita akan langsung bertanya kepada yang bersangkutan nilai dia makan sehari berapa,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah memprediksi, jumlah mustahik atau penerima zakat tahun ini meningkat, mengingat saat ini masih dalam situasi pandemi dan bencana banjir yang sempat melanda beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu, Dia meminta Baznas Kota Banjarbaru untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan sehingga zakat fitrah tersalurkan kepada penerima yang memang membutuhkan.

“Baznas harus meningkatkan kinerjanya, karena tahun ini kita dilanda Covid-19 dan banjir sehingga jumlah penerima zakat itu akan bertambah,” ujarnya.

Said Abdullah juga berharap dengan penetapan nilai rupiah zakat fitrah tersebut akan meningkatkan semangat para muzzaki termasuk ASN di lingkup Pemkot Banjarbaru dalam menyalurkan zakat fitrah di bulan suci Ramadan 1442 H.

Untuk diketahui, penetapan besaran nilai rupiah untuk zakat fitrah diputuskan melalui Rakor antara Pemkot Banjarbaru bersama Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarbaru, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Banjarbaru, Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Banjarbaru serta beberapa tokoh agama. (hns)