Ilustrasi pasar wadai ramadan. Foto - Disporabudpar Banjarbaru
MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kota Banjarbaru meniadakan pasar wadai ramadan 1442 Hijriyah tahun 2021 ini.
Hal ini disampaikan Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin kepada sejumlah awak media usai mengikuti Forum Gabungan SKPD di Aula Gawi Sabarataan Banjarbaru pada Kamis (25/3/21).
Aditya menjelaskan, ditiadakannya pasar wadai ramadan tahun ini dikarenakan masih mewabah dan tingginya angka kasus Covid-19 di Banjarbaru.
"Kita meniadakan pasar ramadan karena prioritas kita saat ini masih terfokus untuk menurunkan angka penyebaran virus Covid-19," ujar Aditya.
Meski begitu, orang nomor 1 di Kota Idaman Banjarbaru ini menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Banjarbaru tidak melarang masyarakat yang ingin berjualan secara perorangan. Asalkan wajib dan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
"Ya, kalau masyarakat kita ingin berjualan secara individu di rumah atau di tokonya, kita tidak melarang, tetapi wajib untuk mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Di samping itu, Aditya juga menyampaikan terkait pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus di bulan suci ramadan tahun ini.
"Insya Allah ibadah (tarawih berjemaah) pada saat bulan ramadan tidak akan ada larangan, tetapi sekali lagi wajib untuk mematuhi protokol kesehatan," ungkapnya.
Sementara itu, untuk sekolah-sekolah berbasis agama seperti pesantren tambah Aditya, Pemerintah Kota Banjarbaru akan mengirimkan surat imbauan kepada pihak sekolah agar tidak memberikan izin kepada peserta didiknya pulang kampung (Mudik) saat nisfu sya'ban nanti.
"Kita tidak ingin anak-anak pesantren atau sekolah agama, ketika diizinkan nantinya untuk pulang kampung, akan membawa virus ke kampung atau sebaliknya," tutupnya. (fer)