Polsek Cempaka gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukumnya. Foto - Polsek Cempaka untuk mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Baru dua pekan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Karang Intan, Kabupaten Banjar, Fuad (31) kembali berulah.
Bukannya jera, warga Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut ini nekat membawa 100,4 gram narkotika jenis sabu yang dibungkusnya dengan kemasan makanan ringan. Ia pun diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Cempaka di SPBU Cempaka pada Minggu (27/10/2024).
"Tersangka juga baru dua pekan bebas dari Lapas Karang Intan (residivis),” ujar Kapolsek Cempaka, IPTU Ketut Sedemen saat konferensi pers di kantornya, Rabu (6/11/2024) pagi
Dari hasil pemeriksaan ungkap IPTU Ketut, pelaku mengaku berperan sebagai kurir barang haram tersebut.
"Dia diiming-imingi upah uang Rp3 Juta dengan alasan karena kesulitan ekonomi. Barang haram itu disimpan pelaku di dalam jaket,” beber dia.
Selain itu kata Ketut, pelaku juga mengaku barang haram tersebut didapatnya dari Banjarmasin untuk diedarkan di Bati-Bati.
“Pelaku diarahkan pemesan S (DPO) untuk pengambilan barang haram tersebut,” ungkapnya.
Tak hanya residivis Fuad, Polsek Cempaka juga mengamankan salah satu warga Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Hormansyah (24) dengan barang bukti sebanyak 5,07 gram sabu-sabu.
"Pelaku ini diamankan di SMPN 13 Banjarbaru, Minggu (27/10/2024). Sabu tersebut disimpan di bak sampah sekolah dan pelaku memiliki peran yang sama seperti Fuad, yakni sebagai kurir sabu," sebut Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa Hormansyah juga diiming-imingi uang sebesar Rp2 juta.
Kini, keduanya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Cempaka dan terancam pasal 114 ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Keduanya terancam hukuman 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (Ptr)