Beberapa APS bermuatan kampanye di Kecamatan Indrasari dari caleg peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, menemukan 191 Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024 bermuatan kampanye yang melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banjar, Wahyu mengatakan bahwa APS bernada kampanye itu berasal dari caleg peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Banjar.
“Terdapat 101 APS melanggar PKPU di Kecamatan Martapura Kota, Kecamatan Karang Intan 51 APS, Kecamatan Martapura Barat 12 APS, " terang Wahyu dalam rapat pleno mingguan, Rabu (8/11/23) malam.
Lalu, Kecamatan Martapura Timur 8 APS, Kecamatan Aluh-Aluh 1 APS, Kecamatan Astambul 1 APS, dan
Kecamatan Beruntung Baru 2 APS.
Selanjutnya Kecamatan Kertak Hanyar 8 APS, Kecamatan Sungai Pinang 2 APS, Kecamatan Sungai Tabuk 5 APS.
“Laporan terindikasi melanggar dari jajaran Bawaslu saat ini, nantinya bisa bertambah maupun berkurang,” ujarnya.
Dikatakannya, ratusan APS yang melanggar aturan dari Partai Politik peserta Pemilu yang di ltemukan tersebut berisikan ajakan kepada masyarakat untuk memilih partai maupun calon legislatif perwakilan partai.
“Ada beberapa APS yang bermuatan unsur ajakan pilihan seperti ada gambar paku tercoblos di nomor urut,” katanya.
Ia menjelaskan, pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPRD Provinsi Kabupaten Kota pada Jumat (3/11/2023) lalu, maka partai beserta calon perwakilannya dilarang melakukan kegiatan berpotesi kampanye hingga Senin (27/11/23) mendatang.
“Masih ada yang belum dapat memahami perbedaan bentuk dan tujuan APS dan APK. Sehingga, banyak ditemukan terpasang APS, yang menyalahi ketetapan PKPU,” katanya.
Untuk saat ini lanjut Wahyu, Bawaslu akan kembali mengeluarkan imbauan kepada Parpol untuk menertibkan secara mandiri APS yang bermuatan kampanye.
“Jika sudah waktu kampanye yang ditentukan maka kami persilahkan kembali untuk memasang,” katanya.
Selain itu, jajaran petugas Bawaslu di tingkat Kecamatan, Kelurahan, Desa akan melakukan pendataan APS yang melanggar aturan Pemilu.
“Jajaran petugas kami akan terus melakukan pengawasan serta pendataan spanduk maupun baliho yang melanggar aturan,” pungkasnya. (Ptr)