
Deklarasi Kampanye Damai Pemilu 2024 di Lapangan Dr Murdjani Banjarbaru. Foto - Dok. Mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru mengingatkan calon legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2024,untuk berkampanye dan menjalani tahapan Pemilu sesuai aturan yang berlaku.
Nor Ikhsan, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru menekankan, hal itu perlu dilakukan agar penyelenggaraan Pemilu 2024 dapat berjalan kondusif.
"Nyaman bagi seluruh pihak,” kata Nor Ikhsan saat ditemui Mediakita.co.id, Rabu (29/11/23).
Ikhsan menambahkan, Bawaslu Kota Banjarbaru juga tengah berupaya meningkatkan pengawasannya jelang Pemilu tahun 2024 mendatang, salah satunya dengan melibatkan peran aktif masyarakat sesuai koridor yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
"Laksanakan kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menjauhi tindak politik uang. Berkampanye secara sportif untuk meyakinkan masyarakat untuk memilih," cetusnya.

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Nor Ikhsan. Foto - Putra
Disisi lain, Ikhsan meminta ASN maupun TNI-Polri untuk bersikap netral selama masa pelaksanaan kampanye, serta tidak melakukan black campaign atau kampanye hitam.
“ASN yang melanggar Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” tegasnya.
Netralitas juga Ikhsan tekankan kepada tokoh agama, tokoh adat serta pengurus rumah ibadah. Hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya politik identitas dan provokasi ujaran kebencian maupun SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan).
“Jangan menjadikan tempat pendidikan ataupun tempat ibadah sebagai sarana kampanye peserta Pemilu,” ujar Nor Ikhsan.
Sebagaimana diketahui, KPU Banjarbaru telah menetapkan sebanyak 351 Daftar Calon Tetap (DCT) legislatif DPRD Kota Banjarbaru yang akan melaksanakan jadwal kampanye resmi Pemilu 2024.
Kampanye resmi tersebut sesuai pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, pelaksanaan kampanye akan dimulai pada Selasa, (28/11/23) hingga Sabtu (10/2/24), kemudian jadwal pemungutan suara pada Rabu (14/2/24) mendatang. (ptr)