Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan saat diwawancarai awak media ihwal laporan dugaan pelanggaran pemasangan APK di rumah dinas. Foto -- Tim
MEDIAKITA.CO.ID - Dugaan pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di rumah dinas Wakil Wali Kota Banjarbaru, memasuki babak baru.
Salah seorang warga Banjarbaru, Dhieno Yudishtira melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru, Senin (30/9/2024) pagi.
Ia membawa laporan beserta bukti surat menyurat, serta bukti pasal yang diduga dilanggar oleh salah satu Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung di Pilkada Banjarbaru 2024.
"Yang jelas saya melaporkan sebagai masyarakat berdasarkan Undang-Undang (UU), menurut kita itu terjadi pelanggaran," ujar Dhieno.
Dhieno melanjutkan, laporan yang ia bawa ke Bawaslu Banjarbaru berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK dan dugaan penggunaan fasilitas negara.
Menurutnya, Paslon tersebut diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 karena memasang APK di rumah dinas.
"Seperti diketahui, rumah dinas tersebut masih disewa oleh Pemerintah Kota berdasarkan bukti yang saya sodorkan tadi berupa surat perjanjian sewa rumah dari tahun 2021 sampai berakhirnya masa jabatan beliau sebagai Wakil Wali Kota petahana," jelas dia.
Dhieno Yudhistira. Foto - Tim
Masih jelas Dhieno, posisi Calon Wakil Wali Kota petahana saat ini masih bersifat cuti alias masa jabatannya sebagai petahana belum berakhir. Sehingga dapat dikatakan surat perjanjian sewa Nomor: 012.2/01.BSRJ/UMUM/2021 per tanggal Senin 1 Maret 2021 tersebut masih berlaku.
"Menurut UU nomor 10 tahun 2016, menyebutkan bahwa calon yang mengajukan cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara baik itu berupa rumah dinas, ajudan, kemudian mobil dinas ataupun pengawalan dari Satpol PP," jelasnya.
Namun dalam bukti yang ia sodorkan ke Bawaslu Banjarbaru katanya, didapati fakta bahwa rumah dinas Wakil Wali Kota itu masih dikawal oleh Satpol PP.
Adapun barang bukti lain yang diberikannya meliputi video hingga foto yang memuat APK terpasang di depan rumah dinas itu.
"Kemudian ada bukti kuitansi sewa rumah juga dengan surat perjanjian sewa rumah antara pemko dengan pemilik rumah," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan menyatakan akan memverifikasi dan mengkaji laporan yang masuk selama dua hari waktu kerja.
“Laporan akan diverifikasi selama dua hari waktu kerja, apakah laporan ini memenuhi syarat formil dan lainnya atau tidak, jika lengkap akan ada tindak lanjut lagi," kata Nor Ikhsan, Senin (30/9/2024) siang.
Ikhsan menjelaskan, syarat formil yang harus dipenuhi saat pelaporan meliputi, KTP pelapor, bukti berupa foto maupun video hingga saksi-saksi.
"Sedangkan materiilnya apakah yang dilaporkan masuk unsur kampanye atau tidak, termasuk materi kampanye atau tidak itu akan kita kaji," sambung dia.
Ikhsan membeberkan, laporan ini adalah yang pertama masuk selama masa kampanye bergulir di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
"Kalau sudah lengkap akan kami plenokan apakah bisa diregister atau tidak, jika teregister (terdaftar) 2-3 hari baru kita memprosesnya," tuntas Ikhsan. (ptr)