Pencarian

Bejat! Pria Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur


MR, pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID - Bejat! Kata inilah yang pantas disematkan kepada MR (43). Pasalnya, MR telah melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Banjarbaru Utara, Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin Noor menerangkan, pelaku melakukan perbuatan amoral terhadap gadis berusia 16 tahun di rumahnya, hingga menyebabkan korban hamil.

"Sebelum melakukan aksinya, korban dikasih minuman terlebih dahulu," kata Tajudin, Senin (16/1/23).

Tajudin menerangkan, MR pertama kali melakukan aksi asusila tersebut pada tanggal 5 September 2022, dan yang terakhir terjadi pada tanggal  5 Januari 2023 lalu.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali. Untuk sementara korban belum divisum dan positif hamil," ujar Tajudin.

Kejadian ini mulai terungkap, kata Tajudin, ketika korban sedang berada di Puskesmas. Saat itu, ia bercerita kepada pelapor sekaligus ibunya, bahwa ia telah disetubuhi oleh MR.

"Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Banjarbaru, untuk diproses lebih lanjut," terang Tajudin.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (slm)