Pencarian

Bentrokan Dua Gangster di Banjarbaru, Pelaku Beli Sajam dari Toko Online


Konferensi pers kasus bentrokan dua gangster di Banjarbaru. Foto - Putra

MEDIAKITA.CO.ID - Segerombolan remaja dari dua Gangster yang bikin onar di Banjarbaru belum lama tadi, berhasil diciduk dan diamankan Tim Gabungan Polres Banjarbaru, Resmob Polda Kalsel, dan Polres Banjar, Kamis (13/6/24) malam. Jumlahnya mencapai 21 orang. 

Mirisnya, dari puluhan anggota gangster tersebut, 12 orang di antaranya masih berusia di bawah umur. 

Lalu satu di antaranya lagi, merupakan residivis yang baru saja bebas dari kurungan penjara. Rata-rata usia mereka 16-21 tahun. 

"Ada yang masih berstatus pelajar dan sebagian sudah putus sekolah. Mereka merupakan warga Banjarbaru dan Kabupaten Banjar,,” jelas Kabag Ops Polres Banjarbaru, Kompol Indra Agung Perdana Putra pada saat Konferensi Pers, di Mapolres Banjarbaru, Jumat (14/6/24) sore. 

Mirisnya, dari tangan puluhan pelaku itu, diamankan juga sebanyak 24 buah barang bukti berupa senjata tajam (Sajam) jenis golok hingga celurit.

“Sebanyak 13 anggota gangster dari Vanty16-Dosky, dan 8 anggota Gangster Tome,” ucap Kompol Indra. 

Kompol Indra mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, para remaja yang diamankan ini mengaku memperoleh senjata tajam itu dengan cara membelinya di situs jual beli online.

“Jadi mereka ini pesan online untuk kegiatan tawuran ini,” sebutnya. 

Kata Kompol Indra melanjutkan, harga Sajam yang dibeli via online itu rupanya tak murah, mulai dari Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu per bilahnya. 

“Harganya bervariasi, mereka patungan ngumpulin untuk membeli, serta ada juga membeli secara pribadi dan membuat sajam sendiri,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskirm Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad mengungkapkan, Sajam tersebut berhasil diamankan dari berbagai tempat.

Selain ditemukan dari rumah masing-masing pelaku, Sajam itu juga disimpan menjadi satu di satu lokasi yang sama. 

"Seperti Sajam jenis celurit yang disimpan pada satu tempat. Bentuknya seragam, dan memang sengaja dibeli sebagai persiapan untuk melakukan aksi," jelasnya.

Selain Sajam tambah Iptu Zuhri, juga turut diamankan lima unit kendaraan roda dua. 

"Motor-motor tersebut digunakan para pelaku dalam melakukan aksinya," ucapnya. 

Polres Banjarbaru sambung Iptu Zuhri, akan mengecek toko daring yang memperjual belikan Sajam tersebut.

“Akan kami cek pembelian online dari situs mana saja dan akan dilakukan crosscheck dulu, apakah penjualnya legal atau illegal,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, para pelaku diamankan polisi karena diduga terlibat dalam bentrok dua kubu gangster yang terjadi di Jalan Trikora Banjarbaru, Kamis (13/6/24) dini hari. 

Satu dari dua gangster itu kemudian melarikan diri ke arah permukiman warga di Komplek Griya Pesona Bhayangkara Landasan Ulin karena merasa kalah jumlah.

Meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa dari kejadian itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan penjara 12 tahun dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun enam bulan penjara. (ptr)