Suasana pemeriksaan anggota KPPS Banjar yang dilakukan BPK RI. Foto -- Raden
MEDIAKITA.CO.ID - Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Sabtu (29/9/2024).
Kedatangan rombongan BPK RI kali ini, untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan keuangan Pemilu selama semester 1 periode tahun 2023 sampai 2024.
Sementara itu, berdasarkan Surat Tugas Nomor 419/ST/XIX.BJM/9/2024 tertanggal 11 September 2024 lalu, Sekretaris KPU Kabupaten Banjar menugaskan anggota KPPS untuk menghadiri acara pemeriksaan tersebut.
Komisioner KPU Banjar, Rizky Wijaya Kusuma mengatakan pada pemeriksaan ini, BPK RI mengambil sample dari data Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) oleh anggota KPPS.
"Pemanggilan anggota KPPS pada Pileg dan Pilpres merupakan bagian mekanisme cross check (memverifikasi data) dari BPK RI, yang langsung berkaitan dengan badan AdHoc menanyai tentang kepatuhan Surat Penanggung Jawaban (SPJ) dan lainnya," terang Rizky.
Rizky melanjutkan, jika dalam pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian dalam SPJ ataupun Administrasi, maka harus disesuaikan dari 2 sisi terlebih dahulu.
"Apakah ketidaksesuaian itu karena berkasnya belum lengkap atau seperti hanya ada soft file fisiknya, maupun secara administratif tertinggal. Artinya mungkin kalau pun ada yang tidak sesuai itu hanya administratif saja," jelasnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan kali ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banjar, namun juga di beberapa kabupaten/kota di Kalsel.
"Kegiatan ini hanya dihadiri 120 orang dari 13.923 perwakilan anggota KPPS, dan 4 Kecamatan dari 20 Kecamatan di Kabupaten Banjar," ujarnya.
Rizky mengungkapkan, anggota KPPS yang dipanggil tersebut merupakan pilihan yang ditentukan langsung dari BPK RI.
"Kalau itu belum tahu pasti karena kewenangan BPK RI, mungkin mereka mempunyai Standar Operasional Prosedur (SOP) sendiri," imbuhnya.
Rizky menegaskan, KPU Kabupaten Banjar akan siap melayani dalam pemeriksaan dan mendukung BPK RI.
“Kami (KPU kabupaten Banjar) siap melaksanakan dan melayani dalam yang menjadi kewewenangan BPK RI, tidak menghalang-halangi dan membuka akses seluas-luasnya dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (Rdn)