
BPOM sita enam merek kopi yang mengandung sildenafil dan parasetamol. Foto - pom.go.id
MEDIAKITA.CO.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap enam merek kopi kemasan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) sildenafil dan parasetamol. Merek kopi yang disebut mengandung BKO itu antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Sebagaimana diketahui, sildenafil lazimnya digunakan sebagai 'obat kuat' atau mengatasi disfungsi ereksi. Sementara, parasetamol biasanya digunakan untuk menurunkan demam dan meredakan nyeri.
"Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Tulisan izin BPOM pada kemasan kopi tersebut adalah palsu,” ungkap Kepala BPOM, Penny K. Lukito dikutip Mediakita.co.id dari laman pom.go.id, Senin (7/3/22).
Penny menuturkan konsumsi kopi kemasan yang mengandung obat kimia parasetamol dan sildenafil sangat berbahaya. Penggunaan parasetamol dan sildenafil yang tidak tepat, lanjutnya, dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat hingga yang paling fatal, kematian.
Parasetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny Kusumastuti Lukito. Foto - pom.go.id
Sementara sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.
Penny menjelaskan sildenafil dan parasetamol mungkin saja akan meningkatkan stamina, terutama untuk lelaki. Namun, obat tradisional, jamu dan pangan tak seharusnya mengandung obat.
"Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," ujarnya.
Sebelumnya, BPOM mendapat temuan kopi yang mengandung sildenafil dan parasetamol di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai operasi penindakan produk ilegal obat tradisional hingga jenis pangan.
Dari hasil penindakan yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM Kabupaten Bogor, ditemukan 15 jenis produk jadi atau sebanyak 5.791 pcs pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 pcs obat tradisional mengandung BKO.
Kemudian BPOM juga menemukan bahan produksi dan bahan baku. Yakni, 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil, 5 Kg produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
Adapun barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan BPOM seperti Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO parasetamol dan sildenafil.
"Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah," ucap Penny.
Pihaknya mengklaim telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung Bahan Kimia Obat dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober-November 2021.
"Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya," ujarnya.
Dalam penindakan ini, BPOM juga mengungkap dua pelaku selaku produksi dan peredaran pangan serta obat tradisional ilegal.
Terhadap para pelaku produksi dan pengedar pangan ilegal dapat dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin. Foto - Hans
Lantas apakah enam merek kopi yang mengandung BKO itu juga diedarkan di wilayah lain di Nusantara, seperti Banjarmasin?
Jurnalis Mediakita.co.id coba melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Jalan Brigjend Hasan Basri, Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, pada Senin (7/3/22) siang.
Namun, upaya permintaan peliputan urung terpenuhi lantaran pejabat bersangkutan tengah menjalani tugas di luar daerah.
“Untuk sekarang kepala balai sedang di luar daerah. Mungkin nanti bisa kita jadwalkan ulang,” ucap seorang petugas pelayanan sembari menyodorkan form untuk kemudian diisi sebagai permintaan wawancara. (tim)