Pencarian

Catat! Inilah Aturan Baru untuk Pelaku Perjalanan Semua Moda Transportasi


Ilustrasi. Aturan perjalanan untuk seluruh moda transportasi kini kembali diperbarui. Foto - Getty Images

MEDIAKITA.CO.ID – Pemerintah kembali memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan untuk semua moda transportasi, baik darat, laut maupun udara.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan yang resmi berlaku mulai Selasa (2/11/21) hari ini, sejumlah aturan terkait syarat perjalanan mengalami penyesuaian.

Lantas apa saja aturan perjalanan terbaru di berbagai transportasi ini? Mediakita.co.id coba merangkum ulasannya sebagaimana tercantum dalam dokumen salinan SE Satgas Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 berikut ini.

Aturan Perjalanan Terbaru Darat, Laut, Kereta Api Antarkota


Merujuk pada SE Satgas Nomor 22 Tahun 2021, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antar kota wajib memenuhi ketentuan:

1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
3. hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam 1 wilayah aglomerasi perkotaan dikecualikan dari syarat-syarat di atas.

Aturan Perjalanan Terbaru dengan Transportasi Udara


Masih merujuk SE yang sama, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:

1. Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)

2. Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan

Aturan Perjalanan Terbaru untuk Kendaraan Logistik-Transportasi Barang


Untuk kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di Jawa-Bali wajib melampirkan:

1. wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Jika sudah divaksin lengkap (dua dosis), melampirkan kartu vaksin dan hasil negatif antigen yang diambil 14x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Jika baru divaksin dosis pertama, melampirkan kartu vaksin dan hasil negatif antigen yang diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
4. Jika belum divaksin, wajib menunjukkan hasil negatif antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

Pengecualian Kartu Vaksin


Kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

1. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin. Sebagai gantinya, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19. (tim)