Pencarian

Coba Jual Motor Rental, Penyewa Diringkus Polisi Usai Kabur Berbulan-Bulan

Coba Jual Motor Rental, Penyewa Diringkus Polisi Usai Kabur Berbulan-Bulan. Foto - Humas Polres Banjarbaru

MEDIAKITA.CO.ID – Usaha SH (36) untuk membawa kabur sepeda motor rental akhirnya kandas. Ia diamankan pihak kepolisian saat hendak menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, Jumat (11/4/2025).

Penangkapan itu merupakan hasil penyelidikan berbulan-bulan setelah SH dilaporkan oleh pemilik rental motor, H. Arsyad, warga Jalan Gotong Royong, Kelurahan Mentaos, Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa SH sempat menyewa sepeda motor pada Senin (25/11/2024), dengan kesepakatan peminjaman selama 1 x 24 jam.

Namun, setelah batas waktu habis, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan.

"Korban mengecek lokasi motor lewat GPS dan ternyata motor itu sudah melaju ke wilayah Kalimantan Tengah," ujar Kompol Heru.

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara. Penyidikan pun dilakukan hingga akhirnya muncul informasi bahwa SH dan motor tersebut berada di Kota Sampit.

Tim Opsnal Polsek Banjarbaru Utara yang dipimpin BRIPKA Deddy Irawan bergerak cepat. Mereka langsung berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Polsek Baamang, Sampit, untuk memburu pelaku.

"SH berhasil kami amankan saat hendak menuju Pangkalan Bun," terang Kompol Heru.

Dalam interogasi, pelaku mengaku berniat menjual motor yang ia sewa di daerah tujuan. Akibat perbuatannya, SH dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (PolresBjb)