Foto - Humas DPRD Banjarbaru untuk mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Wakil rakyat di gedung parlemen DPRD Banjarbaru mengumumkan usul Pemberhentian Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin untuk Masa Jabatan 2021-2026, saat rapat paripurna di kantornya pada Kamis (13/3/2025).
Menurut Aditya, usulan tersebut merupakan hal yang wajar dan merupakan bagian dari proses administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga memastikan tidak menyisakan utang negara selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Banjarbaru.
"Pada intinya saat kami menjabat mempunyai prinsip di Pemerintah Kota, pembangunan yang baik yaitu pembangunan yang menyelesaikan permasalahan," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera menyampaikan sejumlah hal yang perlu disiapkan untuk mengisi kekosongan pimpinan di daerahnya, salah satunya dengan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Banjarbaru.
"Segera kami komunikasikan melalui perwakilan Pemerintah Kota yang sekarang, ada Pak Pj Sekda dan diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Selatan," tutupnya. (rdn/adv)