Pencarian

Diduga Tak Netral, Bawaslu Banjarbaru dan Tokoh Masyarakat Laporkan LPRI ke Polisi


Diduga Tak Netral, Bawaslu Banjarbaru dan Tokoh Masyarakat Laporkan LPRI ke Polisi. Foto - Tim

MEDIAKITA.CO.ID,BANJARBARU – Bawaslu Kota Banjarbaru bersama tokoh masyarakat, H. Said Subari melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan ke Polres Banjarbaru, Kamis (1/5/2025) malam. Mereka datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didampingi Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan telah mendaftarkan laporan dengan nomor register 002.

Ketua Bawaslu Banjarbaru, Nor Ikhsan, menyebut LPRI Kalsel diduga tidak netral dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) 19 April 2025 lalu. Ia menyatakan, lembaga tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan peraturan KPU.

“Mereka diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016, serta PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat,” ujar Ikhsan.

Ikhsan menyoroti pasal-pasal yang mengatur netralitas lembaga pemantau seperti Pasal 51 huruf (f), Pasal 52 ayat (4), dan Pasal 54 ayat (1). Hingga kini, Bawaslu mencatat 20 nama terlapor dalam dugaan pelanggaran ini.

Said Subari, yang turut melaporkan kasus ini, menegaskan bahwa LPRI sebagai lembaga independen seharusnya tidak menunjukkan keberpihakan ataupun melakukan quick count saat PSU berlangsung.

“Itu jelas menunjukkan ketidaknetralan,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa laporan ini merupakan bentuk serangan balik atas laporan LPRI ke Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

“Kami tidak membalas. Ini murni hak warga negara dalam menjaga pemilu yang jujur, adil, dan netral,” ujarnya.

Subari menegaskan bahwa pihaknya hanya menyerahkan berkas laporan dan belum memasuki tahap pemeriksaan oleh kepolisian. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.

“Kami siap mengikuti proses hukum. Mari hormati aturan yang berlaku,” tutupnya. (tim)