Replika rumah lanting di dekat Dermaga Apung Siring Piere Tendean Banjarmasin kondisinya tampak tak terawat. Foto - Hans
MEDIAKITA.CO.ID – Jauh dari kata artistik nan indah, replika rumah lanting yang berada dekat di samping Dermaga Apung kawasan Siring Piere Tendean, Kelurahan Gadang, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin kini kondisinya tampak tak terawat.
Bahkan, bangunan yang sarat akan adat banjar itu terlihat kumuh dengan warna cat yang mulai memudar. Pada bagian jendela dan dinding kayu juga mulai banyak yang patah dan terlepas dari posisi awalnya.
Tak hanya itu, lantainya yang berbahan papan kayu ulin pun tampak banyak berlubang dan dipenuhi sampah-sampah bekas kemasan botol plastik.
“Sayang saja kalau dibiarkan seperti ini, apalagi dilihat ada logo Pemkot Banjarmasin terpampang di bangunan itu. Kalau ini aset dibangun dengan uang rakyat, paling tidak rutin dilakukan pemeliharaan,” kata seorang warga yang namanya enggan dimuat, saat dimintai komentar oleh Mediakita.co.id, Selasa (9/11/21).
Sebagai warga Banjarmasin, ia pun meminta kepada pemerintah agar segera melakukan perbaikan pada bangunan replika rumah lanting itu.
“Kita sih berharap ini segera dibenahi, nantinya paling tidak bisa menambah pemandangan di kawasan wisata Siring,” ujarnya.
Sementara, saat coba dikonfirmasi, Kepala Disbudpar Kota Banjarmasin, Ikhsan Al Haque menjelaskan bahwa pihaknya justru berencana akan memusnahkan replika rumah lanting yang tercatat sebagai invetaris barang belanja modal itu.
“Itu kan bukan barang habis pakai. Kami berencana kedepannya akan bikin yang baru saja. Kondisi lanting sudah lapuk dan habis usia pakainya,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp kepada Mediakita.co.id.
Namun begitu, pihaknya tak bisa langsung mengambil langkah untuk memusnahkan bangunan tersebut. Sebab, harus melalui serentetan mekanisme dan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Lanting tidak bisa dimusnahkan begitu saja. Ada aturan dan proses, kami sudah melaporkan ke pihak Aset Pemko Banjarmasin agar dihapuskan dalam buku inventaris,” terangnya.
Sebelum pemusnahan dilakukan, kini Disbudpar Kota Banjarmasin sendiri hanya bisa menunggu turunnya Surat Keputusan Wali Kota.
“Sekarang kami menunggu SK Wali Kota tentang penghapusan aset lanting itu,” tuntasnya. (hns)