Pencarian

Disdikbud Ingatkan Iuran Komite


Para siswa antre membayar iuran komite di Sekretariat Komite SMKN 3 Banjarbaru. Foto - Ferdi

MEDIAKITA.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan dengan tegas melarang sekolah melakukan pungutan melalui komite.

Kepala Disdikbud Provinsi Kalsel melalui Kepala Bidang SMK, H Syamsuri menyampaikan bahwa larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Kemudian yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

"Pemungutan yang dimaksud di sini adalah di mana sekolah maupun pihak komite, tidak boleh melakukan atau mematok (besaran) sumbangan yang ingin diberikan oleh orang tua," terang Syamsuri kepada Jurnalis Mediakita.co.id belum lama tadi.

Dia menambahkan, pihak sekolah atau komite juga tidak boleh meminta sumbangan secara berkesinambungan, baik pembayaran yang dilakukan per bulan maupun pembayaran yang dilakukan per semester.

"Intinya para komite tidak boleh sama sekali menargetkan jumlah sumbangan. Jika itu terjadi, maka bisa dinamakan sebagai pungli (pungutan liar)," tegasnya.


Kepala Bidang SMK Disdikbud Provinsi Kalsel, H Syamsuri. Foto - Ferdi

Syamsuri melanjutkan, pihak sekolah atau komite dilarang keras memberikan ancaman kepada para siswa dengan menahan ijazah, rapor, atau kartu ulangan jika ada siswa yang tidak sanggup membayar sumbangan.

"Karena sumbangan tersebut hanya boleh dilakukan secara sukarela dan tidak boleh mematok, apalagi sampai ada ancaman tidak akan memberikan ijazah kepada siswa,"  katanya.

Terpisah, Kepala SMKN 3 Banjarbaru, Parjiono saat dimintai komentarnya terkait adanya kabar pungutan sumbangan komite di sekolahnya mengatakan, pembayaran uang komite itu dilakukan setiap satu bulan sekali dengan jumlah nominal yang dibayarkan para murid sebesar Rp110 ribu per bulannya.

Untuk memudahkan pihak komite dan sekolah mengontrol pembayaran yang dilakukan oleh para murid ungkap Parjiono, pihaknya membuat kartu yang ditunjukkan pada saat melakukan pembayaran uang komite.

"Jadi fungsi dari kartu tersebut agar pihak komite maupun guru mengetahui pembayaran yang dilakukan setiap murid," ujar Parjiono saat ditemui Jurnalis Mediakita.co.id di ruang kerjanya baru-baru tadi.

Parjiono menyampaikan, adanya sumbangan uang komite tersebut dikarenakan dana BOS dan BOSDA yang mereka usulkan sebesar Rp3 Miliar tidak selalu diterima secara penuh.

"Dari yang kita usulkan, dana yang turun hanya berkisaran Rp2,2 miliar saja," katanya.

Oleh karena itu lanjutnya, untuk menutupi kekurangan tersebut, pihak sekolah meminta kepada komite untuk disampaikan kepada semua orang tua murid, terkait adanya kekurangan dana yang diterima pihak sekolah setiap tahunnya.

"Kekurangan Rp800 juta itulah yang kita sampaikan kepada komite untuk disampaikan kepada orang tua murid, agar diselenggarakannya sumbangan itu," ungkapnya.

Meski demikian, pembayaran uang komite  hanya diutamakan bagi orang tua yang mampu saja. Sedangkan bagi orang tua yang tidak mampu wajib untuk menunjukkan kartu keterangan tidak mampu kepada pihak sekolah.

"Dari 700 siswa yang ada di SMKN 3, yang tidak bisa membayar sumbangan komite ada sekitar 200 orang," sebutnya.

Parjiono mengaku sumbangan uang komite tersebut sudah dilakukannya setiap tahunnya. Sementara untuk kisarannya tergantung dari kesepakatan para orang tua dan pihak komite, namun biasanya sumbangan tersebut berkisar dari Rp100 ribu sampai Rp110 ribu per bulannya.

"Uang komite ini kita gunakan untuk keperluan-keperluan sekolah, salah satunya seperti membayar beberapa tenaga guru honor murni, dan dana tersebut juga digunakan untuk biaya kegiatan yang dilakukan secara virtual di masa pandemi ini," jelasnya.

Lebih jauh Parjiono, melalui bendahara, kartu pembayaran komite tersebut nantinya harus dibawa pada saat ingin melaksanakan ulangan. Adapun tujuan menunjukkan kartu tersebut adalah untuk mengetahui apakah murid yang bersangkutan membayar uang komite itu secara penuh atau tidak.

"Jadi kita akan panggil orang tua murid tersebut untuk melunasi sumbangan uang komite, karena dirinya tidak termasuk orang yang tidak mampu," tutupnya. (fer)