
Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin saat penandatanganan terhadap 2 buah Raperda. Foto - humas DPRD Banjarbaru untuk Mediakita.co.id
MEDIAKITA.CO.ID - Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (6/3/2025). Pengesahan dilakukan setelah mendengarkan laporan finalisasi Panitia Khusus (Pansus) dan pandangan fraksi-fraksi DPRD.
Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra mengatakan, dua Raperda yang disahkan terkait percepatan penurunan stunting dan penyelenggaraan reklame. Kedua Raperda ini sebelumnya telah melalui pembahasan intensif oleh Pansus VIII.
"Yang mana terhadap 2 buah Raperda telah dilaksanakan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) VIII sebelumnya," ucap Rizky.
Setelah menerima laporan hasil pembahasan, DPRD Banjarbaru menggelar rapat finalisasi pada 20 Februari 2025. Seluruh fraksi menyatakan sepakat agar kedua Raperda tersebut disetujui menjadi Perda.
"Namun untuk mendapatkan ketegasan itu kami perlu tanyakan kembali kepada seluruh anggota DPRD yang akan dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) apakah 2 buah Raperda tersebut dapat disetujui menjadi Perda Kota Banjarbaru," tutur Rizky.
Sekretaris Dewan kemudian membacakan keputusan DPRD yang menyatakan persetujuan penuh atas pengesahan dua Raperda menjadi Perda Kota Banjarbaru. Setelah itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, langsung menandatangani surat keputusan persetujuan.
Aditya mengungkapkan, Perda tentang penyelenggaraan reklame diharapkan dapat membuat tata kota lebih teratur dan selaras dengan estetika serta budaya lokal.
"Serta tidak bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, ketertiban, keamanan, kesusilaan, dan kesehatan," bebernya.
Selain itu, Perda percepatan penurunan stunting juga diharapkan menjadi payung hukum dalam mengatasi stunting secara sistematis dan terintegrasi di Kota Banjarbaru.
"Dengan Perda ini, kiranya menjadi solusi terhadap permasalahan stunting di lapangan. Dan diharapkan Perda ini dilaksanakan secara efektif, sehingga tercipta sinergi, integrasi serta koordinasi yang baik dan mendapatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya," tutup Aditya. (rdn/mdn)