Pencarian

Dishub Banjarbaru Tak Beri Kejelasan, Puluhan Sopir Angkot Mengadu ke Dewan


Sebagian sopir angkot menunggu di Lapangan Dr Murdjani saat perwakilan sopir dan Pengurus Organda Banjarbaru menemui DPRD Banjarbaru. Foto - Putra

MEDIAKITA.CO.ID - Tak kunjung mendapat kejelasan ihwal penerbitan izin trayek, puluhan sopir angkutan perkotaan (Angkot) mengadu ke wakil rakyat di gedung parlemen DPRD Banjarbaru pada Senin (10/6/24) sore. 

Menggunakan angkot masing-masing, para sopir beramai-ramai menggeruduk kantor DPRD Banjarbaru.

Meski pada akhirnya, hanya perwakilan sopir dan pengurus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Banjarbaru saja yang diperkenankan masuk dan bertemu wakil rakyatnya. 

Ketua DPC Organda Kota Banjarbaru, Alfin mengaku tidak mendapat kejelasan soal penerbitan izin trayek saat menyambangi Dinas Perhubungan setempat. 

"Dari Bulan Desember 2023 lalu izin trayek kami tidak dikeluarkan, sehingga kami mengadu ke DPRD Banjarbaru," katanya.

Alfin mengatakan bahwa izin trayek itu sangat penting mereka kantongi, sebagai salah satu bukti legalitas angkutan perkotaan. 

"Kalau kami tidak punya izin trayek, otomatis pekerjaan sopir Angkot selama ini ilegal," ujarnya. 


Foto - Tim

Selain itu kata Alfin, izin trayek juga diperlukan sebagai jaminan keselamatan para sopir, apabila suatu saat nanti mengalami musibah di lapangan.

"Nanti akan ditanya sama polisi izin trayek, dan juga bila tidak ada, maka jasa raharja tidak akan membayar asuransi," imbuhnya. 

Sementara itu, merespon keluhan para sopir angkot soal penerbitan Izin trayek, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarbaru, Mirhansyah menyampaikan bahwa pihaknya bakal menerbitkan surat keterangan yang berlaku sampai izin trayek Angkot yang baru dikeluarkan.

Karena saat ini tambah Mirhansyah, penerbitan izin trayek untuk Angkot di Banjarbaru sedang dalam masa transisi pembenahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014.

“Namun untuk sementara ini kita akan mengeluarkan izin trayek, namun hanya sebatas lingkup Kota Banjarbaru,” tambahnya.

Meski surat keterangan pengganti izin trayek bakal dikeluarkan, Mirhansyah tetap meminta kepada para sopir untuk melengkapi standar angkutan.

"Standar keselamatan juga harus dipenuhi, termasuk uji KIR," pungkasnya. (Ptr)