Pencarian

DKPP Berhentikan Empat Komisioner KPU Banjarbaru


Tangkapan layar video sidang putusan DKPP. 

MEDIAKITA.CO.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (28/02/2025) siang.

Keputusan ini tertuang dalam putusan nomor 25-PKE-DKPP/2025 yang dibacakan langsung oleh Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Diketahui, perkara ini diajukan oleh Said Abdullah, mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, yang merasa dirugikan atas keputusan KPU Banjarbaru dalam pemilu sebelumnya. 

Dalam putusannya, DKPP mengabulkan  permohonan pengadu sebagian, "Menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu," ujar Heddy.

Empat komisioner yang diberhentikan adalah Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar, serta tiga anggotanya, Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto. Keputusan tersebut berlaku sejak dibacakan.

Sementara itu, satu komisioner lainnya, Haris Fadhillah, dijatuhi sanksi peringatan keras, yang juga mulai berlaku sejak pembacaan putusan.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk menindaklanjuti putusan ini dalam waktu maksimal tujuh hari. Bawaslu pun diminta untuk memastikan pelaksanaannya.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai bahwa keputusan KPU Banjarbaru yang membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin sebagai calon Wali Kota dan Said Abdullah sebagai calon Wakil Wali Kota Banjarbaru merupakan tindakan yang melanggar etika penyelenggaraan pemilu serta tidak dibenarkan secara hukum. (tim)