DPRD Banjarbaru Sahkan Empat Perda, Luas Tanah Kavling Perumahan Bakal Berkurang. Foto - Raden
MEDIAKITA.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru, mengesahkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Ruang Graha Paripurna Banjarbaru, Senin (30/9/2024).
Diketahui, 4 Raperda tersebut yakni tentang Penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman, Raperda Pengelolaan Sistem Drainase Perkotaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru, pada Perusahaan Terbatas Air Minum (PTAM) Intan Banjar dan Kesepakatan Bersama Propemperda Tahun 2025.
Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah mengatakan Raperda tentang penyelenggaraan Perumahan Kawasan Permukiman ini merupakan Raperda inisiatif eksekutif yang diajukan Pemko ke DPRD.
"Memang Raperda tersebut diatur tentang pengembangan perumahan yang ada di Banjarbaru, seperti misalnya luas kavling perumahan akan dikurangi yang dulu 160 meter persegi menjadi 120 meter persegi," katanya.
Fadliansyah menambahkan, hal tersebut untuk mengakomodir permintaan dari developer karena harga tanah semakin naik, sehingga pengembang perumahan di Banjarbaru diberi toleransi untuk mengurangi luas tanah Kavling.
"Supaya warga Banjarbaru enak berdiam di perumahan Banjarbaru ini, makanya Perdanya kami bikinkan, tapi ini khusus untuk perumahan yang akan datang kalau yang dulu tidak bisa kita campuri," tuturnya.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Drainase Perkotaan merupakan tindak lanjut dari permasalahan banjir yang kerap terjadi di sejumlah wilayah di Banjarbaru karena kurang terawatnya sistem drainase di Ibu Kota Provinsi Kalsel ini.
"Jadi sistem Drainase ini perlu diatur sehingga kita bikinkan Perda ketersinambungan, mulai dari alirannya supaya memperlancar saat hujan," lanjutnya.
Lalu untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan kata Fadliansyah, adalah inisiatif dari DPRD yang bertujuan setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) pelayanan masyarakat Banjarbaru diatur dalam pelayanan kesehatan.
"Bisa diharapkan dengan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini ada sistem SOP yang dilakukan oleh Pemerintah Kota untuk melayani kesehatan masyarakat, mulai dari pengobatan dan juga program-program kesehatan lainnya," jelasnya.
Sedangkan terkait sistem Penambahan Penyertaan Modal PTAM Intan Banjar, berupa aset Pemerintah Kota Banjarbaru berbentuk barang.
"Jadi barang itu nanti dihitung menjadi aset dan kita bikinkan Perda untuk mencatatkan semua pengeluaran aset-aset yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai aset dari PTAM Intan Banjar," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Banjarbaru, Nurliani Dardie mengharapkan semua Perda yang telah disahkan ini bisa berkontribusi dengan maksimal dan juga menjadi Perda yang mandul.
"Karena ini merupakan atas usul dari masyarakat yang sudah datang mau mengusulkan," tutupnya. (rdn)