Penutupan kafe D'Tonz oleh petugas Satpol PP Banjarbaru. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru (Seksi Sidik dan Lidik) bersama TNI-Polri, menutup sementara Kafe D'Tonz pada Senin (8/3/21).
Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Marhain Rahman menyampaikan, penutupan sementara ini dilakukan lantaran Kafe D'Tonz didapati sudah beberapa kali melakukan pelanggaran aturan PPKM berbasis mikro dan protokol kesehatan, serta tidak memiliki izin usaha.
"Penutupan tersebut ditandai dengan penempelan stiker Penutupan Sementara D'Tonz Cafe, dan dibantu oleh TNI dan Polri Kota Banjarbaru,” kata Marhain.
Marhain melanjutkan, sebelum menutup sementara kafe yang berada di tepian Jalan PM Noor Sungai Ulin ini, pihaknya terlebih dahulu menyurati dan memanggil pemilik kafe untuk datang ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru, Senin (8/3/21). Pemilik Kafe D'Tonz bersikap kooperatif dan mau memenuhi panggilan tersebut.
“Saat dilakukan pemanggilan, pemilik telah memenuhi panggilan datang ke kantor Satpol PP Kota Banjarbaru untuk tanda tangan pernyataan penutupan sementara sampai dengan izin terbit,” tutupnya.
Sementara itu di hari yang sama pada malam harinya, petugas Satpol PP kembali melaksanakan monitoring atau pemantauan di Kafe D'Tonz. Hasilnya, tidak didapati aktivitas di tempat tersebut atau dengan kata lain telah mematuhi sanksi yang diterima.
Sekadar informasi, dalam giat PPKM berbasis mikro yang dilaksanakan beberapa waktu lalu ini, petugas gabungan selalu melakukan pengawasan dan mengimbau terhadap pemilik usaha agar mematuhi Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru No. 300/1/KUM /2021 untuk menutup usahanya pada pukul 22.00 WITA. (fer)