Pencarian

Dua ASN Dinas Pariwisata Tala Tersangka Kasus Dugaan Korupsi


Kepala Kejari Tal, Teguh Imanto (tengah) saat konferensi pers terkait penetapan dua ASN Dispar Tala sebagai tersangka. Foto - Humas Kejari Tala untuk Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Dua orang aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut (Tala), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Teguh Imanto mengatakan, dua orang tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyetoran uang retribusi dan asuransi wisata tahun 2022 sampai dengan bulan Agustus 2023.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan, pada 19 Desember kita menetapkan tersangka berinisial TW,” kata Teguh Imanto didampingi Kasi Pidsus dan Intelijen, saat Konferensi pers di aula kantornya, Selasa (23/1/24). 

Setelah serangkaian penyidikan, Kejari Tala kembali menetapkan tersangka baru berinisial MRE pada tanggal 22 Januari 2024 tadi. 

"Penyidik bekerja keras mengungkap perkara ini agar tidak tebang pilih, dan terus berupaya keras guna menuntaskan perkara," ungkap Teguh. 

Akibat perbuatan kedua tersangka, potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 225 juta.

"Perhitungan ini nanti bisa kita lihat lagi dari perkembangan penyidikan,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tipikor.

"Tetapi tidak menutup kemungkinan kita jerat dengan pasal 8 UU Tipikor,” tutupnya. (ard)