Pencarian

Dua Tahun Menunggak Bayar Pajak, Rumah Makan di Banjarbaru Ini Ditindak


Papan reklame salah satu rumah makan di Banjarbaru ini ditempeli stiker oleh petugas karena menunggak bayar pajak. Foto - Putra

MEDIAKITA.CO.ID - Menunggak bayar pajak reklame selama dua tahun, salah satu rumah makan di tepi Jalan A Yani KM 35 Banjarbaru ditindak tegas Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru pada Senin (10/6/24) sore. 

Dari pantauan Mediakita.co.id di lokasi, salah seorang petugas nampak menempeli papan reklame rumah makan itu dengan stiker bertuliskan "OBJEK PAJAK INI BELUM MELUNASI KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAERAH".

Penempelan stiker di papan reklame rumah makan itu dilakukan, lantaran wajib pajak dinilai tidak memiliki itikad baik untuk  membayar iuran pajak reklame.

"Bila tidak ada itikad baik memenuhi kewajibannya dalam beberapa hari kedepan, maka akan kami cabut reklamenya," tegas Kepala BPPRD Banjarbaru, Kemas Akhmad Rudi Indrajaya.

Dijelaskan Rudi, sebelumnya pemilik usaha telah diberikan peringatan untuk segera membayar pajak reklame.

Teguran itu, kata Rudi dilakukan melalui surat peringatan sebanyak tiga kali. 

"Tunggakan pajak reklame dua tahun, totalnya Rp 7,2 Juta. Alasannya sedang ada di Jawa, padahal bisa setor via transfer ke kas daerah," semprotnya. 

Tindakan berupa pemasangan stiker pada reklame itu ujar Rudi, sebagai contoh kepada wajib pajak lainnya agar bisa tertib aturan.

"Selama ini baru ada dua, sebelumnya Upnormal baru kemudian ini," pungkasnya. (ptr)