Pencarian

Eksepsi Ditolak! Kasus Tiktokers Melisa Alima Berlanjut, 5 Orang Saksi Dihadirkan Juli 2025


Terdakwa saat mengikuti sidang di PN Banjarmasin. 

Eksepsi Ditolak! Kasus Tiktokers Melisa Alima Berlanjut, 5 Orang Saksi Dihadirkan Juli 2025

MEDIAKITA.CO.ID - Perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Malisa Alima yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dipastikan bakal berlanjut.

Terdakwa yang juga merupakan seorang selebgram ini, sebelumnya melalui penasihat hukumnya sempat mengajukkan nota keberatan atau eksepsi atau surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan sela pun sudah dibacakan oleh Majelis Hakim, dan sidang pun berlanjut ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi-saksi.

Sidang pemeriksaan saksi korban sendiri dijadwalkan hari ini Rabu (2/7/2025), namun mengalami penundaan dan dijadwalkan ulang pada pekan depan.

Malisa sendiri duduk di kursi pesakitan, terkait dengan kasus investasi bodong yang menyeret seorang oknum Bhayangkari yakni Fitrian Noor yang sempat viral.

Terdakwa Malisa pun membuat postingan yang menuding bahwa korban atau orang yang melaporkannya dalam perkara ini, ikut bersekongkol dengan Fitrian Noor.

Kemudian terdakwa juga mengedit sebuah foto korbannya, disertai dengan tulisan berisi tudingan-tudingan yang dialamatkan kepada pelapor.

 “Banyak yang hanyut gara2 meliat inya memajang testi hasil invest 1M an sebulan. Mun ditakuni selalu memastikan kalo usaha ini aman, wahini kenapa ikam bungkam jenk, maka rancak lantih banar kuciak2” (banyak yang hanyut (tertarik/terbuai) karena melihat dia memajang testi hasil investasi 1 Milyar per bulan. Kalau ditanya selalu memastikan kalau usaha ini aman, sekarang kenapa kamu bungkam jeng, padahal sering sekali teriak-teriak) dan dishare (upload) oleh terdakwa pada akun TIKTOK dengan alamat https//www.tiktok.com/@mllshaaa yang bersifat publik. 

Tidak terima atas tudingan tersebut, pelapor pun akhirnya melaporkan terdakwa ke Ditreskrimsus Polda Kalsel, hingga perkaranya pun bergulir di PN Banjarmasin.

Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Bahasa, Dr Titik Wijanarti SS menjelaskan bahwa kalimat postingan terdakwa, mengandung unsur menyerang kehormatan seseorang karena telah menyampaikan informasi kepada orang banyak tentang adanya seorang yang terlibat pada sebuah aktivitas negative dan merugikan orang lain, yaitu investasi bodong

Sedangkan Ahli ITE, Teguh Arifiyadi, S.H., M.H., CEH, SHFI menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa upload capture foto saksi Ramlah (korban,red) adalah bukti kesengajaan, karena untuk melakukan upload di Media social Tiktok harus login terlebih dahulu dengan memasukan email atau nomor telephone disertai kata sandi yang sifatnya rahasia.

Dalam perkara ini, JPU pun menjerat terdakwa dengan dengan Pasal 45 Ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.(san)