
Spanduk Konser Berpesta Pora di Pantai Takisung Tanah Laut
MEDIAKITA.CO.ID – Kali kedua gagal akan melaksanakan Konser Berpestapora Pantai Takisung Vespa Club, pimpinan Event Organizer (EO) berinisial A bakal dipolisikan.
Pihak investor dan pembeli tiket merasa ditipu hingga mengalami kerugian ratusan juta, karena sudah terlanjur menyetorkan sejumlah uang kepihak panitia pelaksana.
Kuasa hukum salah satu investor dari kantor pengacara Muhammad Isrof Parhani dan Partner mengatakan, saat ini proses somasi pada pihak panitia penyelanggara sudah dilakukan, dan masih menunggu adanya itikad baik dari pihak penyelenggara. Jika somasi pertama dan kedua diabaikan, pihaknya berniat membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami sudah layangkan somasi pertama, besok—hari ini,red-- batas waktu somasi kedua,” ujar Muhammad Isrof Parhani saat dihubungi Mediakita.co.id, Kamis (17/8/23).
Kenapa mesti dilaporkan dan berapa kerugian kliennya? Muhammad Isrof menyebutkan alasan pelaporan lantaran pihak penyelenggara hingga saat ini belum ada niat baik untuk menyelesaikan masalah, di mana salah satunya hal kecil yakni mengumumkan permintaan maaf pada khalayak ramai dengan adanya pembatalan kegiatan juga tak kunjung dilakukan.
Sementara untuk kerugian materil, ia mengklaim kerugian yang diderita oleh kliennya mencapai Rp 400 juta.
“Klien menyetorkan uang sebanyak Rp400 juta dengan dijanjikan keutungan besar. Nyatanya mereka tidak melaksanakan kegiatan,” ungkapnya.
Jika hingga somasi kedua dilayangkan dan tidak mendapat tanggapan, maka ia berencana akan melakukan pelaporan ke Polda Kalsel atas kasus ini.
“Kami akan lapor ke Polda jika surat somasi ke 2 tidak digubris,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Danu warga Pelaihari ini juga berencana melaporkan pihak EO atas kerugian yang dialaminya, karena dirinya merupakan calon penonton konser bertabur bintang, di mana pembelian tiket sudah dilakukan melalui salah satu aplikasi Online Travel Agent (OTA).
“Awalnya gelaran dilaksanakan pada tanggal 4,5 dan 6 Agustus kemudian mengalami perubahan 18, 19, 20 Agustus juga tidak dilaksanakan. Alasan pihak EO persoalan sulit memperoleh izin,” terangnya.
Sementara itu, saat coba dikonfirmasi Mediakita.co.id melalui Hotline yang tersebar dengan nomor 0821 5404 3368, tim tidak mendapatkan jawaban.
Sekadar diketahui, berdasarkan informasi pihak investor, belakangan diketahui EO pelaksanaan Konser Pantai Takisung sama dengan Konser Gunung Senandung Semesta di Tahura Sultan Adam yang juga batal digelar dengan beragam alasan. (tim)
