Pencarian

Fakta Persidangan Kasus Dugaan Korupsi, Manajer Keuangan PD Baramarta Terima Aliran Dana


Bendaharawan rutin Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Budiansyah mengaku pernah mengirimkan dana senilai puluhan juta rupiah ke rekening milik Manajer Keuangan, Sri Sar Dewi. Foto - Hans

MEDIAKITA.CO.ID – Sempat berkilah beberapa kali, Bendaharawan rutin pada Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Budiansyah akhirnya mengaku pernah mengirimkan sejumlah dana melalui via transfer ke nomor rekening atas nama Sri Sar Dewi.

Pernyataan itu disampaikan Budiansyah, ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan korupsi dana kas PD Baramarta yang menyeret terdakwa Teguh Imanullah.

Mulanya, tim penasihat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan kepada saksi Budiansyah terkait ada atau tidaknya perintah dari Manajer Keuangan untuk mengirimkan sejumlah uang. Spontan, saksi membantah pernah menerima perintah tersebut.

“Tidak ada, kecuali berkaitan dengan kerjaan,” ucapnya dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sutisna Sawati, pada Senin (14/6/21) kemarin.

Namun, keterangan tersebut berbanding terbalik saat penasihat hukum terdakwa di hadapan Majelis Hakim dan JPU mengkonfrotasikan Budiansyah, sembari memperlihatkan print out bukti transfer ke nomor rekening atas nama Sri Sar Dewi.

“Iya, pernah membayarkan melalui rekening,” sebut Budiansyah dengan intonasi nada yang terdengar cukup pelan.

Budiansyah menjelaskan, usai melakukan transfer dirinya langsung memberitahu kepada Manajer Keuangan alias Sri Sar Dewi. Sedangkan saat ditanya jumlah besaran dana yang dikirim, Dia menjawab angkanya dikisaran Rp30 juta.

“Betul Rp30 juta. Setelah mentransfer, saya langsung menyampaikan ke Bu Sri Sar Dewi. Kalau terkait pengiriman dana ke pihak selain Manajer Keuangan, saya kurang ingat,” ucapnya yang pernah menjabat di bagian operasional PD Baramarta periode 2010 – 2021 itu.

Dalam kesaksiannya, Dia juga menerangkan seluruh dana PD Baramarta masih ditempatkan pada rekening bank hingga sekitar 2019. Namun, usai adanya permasalahan sengketa pajak, dana kemudian disimpan secara tunai (cash, red) dalam sebuah brankas yang berada di salah satu ruangan di kantor PD Baramarta.

“Kalau yang ready tidak banyak, hanya Rp50 – 100 juta. Kondisi cash ada beberapa kali yang kosong,” beber saksi Budiansyah.

Pemberitaan Mediakita.co.id, pada Selasa (8/6/21) lalu, Manajer Keuangan, Sri Sar Dewi yang turut dihadirkan sebagai saksi membantah pernah terlibat dan mengetahui penggunaan dana kasbon yang diajukan oleh terdakwa, Eks Dirut PD Baramarta.

Selain itu, Dia juga menyangkal menjadi pemilik nomor rekening yang pernah mendapatkan kiriman dana, sebagaimana tercantum dalam bukti print out slip setoran yang diperlihatkan oleh tim PH terdakwa pada persidangan itu.

“Saya tidak tahu mengenai rekening tersebut. Yang pasti saya hanya punya satu nomor rekening,” jelasnya setelah PH terdakwa memperlihatkan print out slip setoran terkait adanya kucuran dana yang masuk ke rekening BNI atas nama Sri Sar Dewi.

Sementara, dalam keterangannya, Ketua Tim PH terdakwa, Badrul Ain Sanusi membeberkan bahwa berdasarkan slip setoran tersebut tercatat ada aliran transaksi yang dikirimkan oleh Bendaharawan Rutin PD Baramarta ke nomor rekening atas nama Sri Sar Dewi senilai puluhan juta rupiah.

Kala itu, Badrul sempat coba memancing saksi dengan melemparkan pertanyaan perihal berapa banyak nomor rekening yang dimiliki Manager Keuangan PD Baramarta.

“Saat kita tanyakan apakah nomor rekening (BNI, red) yang dimiliki Manajer Keuangan sama dengan yang tercantum dalam slip setoran yang kita dapatkan. Ternyata, beliau bersikukuh hanya memiliki satu nomor rekening saja dan nomor yang kita tanyakan tersebut bukan miliknya,” ujar Badrul kepada jurnalis Mediakita.co.id.

Masih dari bukti slip setoran, Badrul menyampaikan besaran aliran dana yang diterima nomor rekening bersangkutan jumlahnya mencapai Rp30 juta.

“Kalau dari keterangan terdakwa (Teguh Imanullah, red) jumlahnya mencapai Rp1,8 M yang ditransfer ke rekening itu,” tambah magister hukum lulusan Universitas Islam Malang (Unisma) itu.

Sekadar mengingatkan, Eks Dirut PD Baramarta, Teguh Imanullah didakwa atas tuduhan penggelapan kas perusahaan berplat merah tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp9,2 M.

Akibatnya, Dia diancam jerat pasal di antaranya pasal 2, pasal 3 dan pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (hns)