MEDIAKITA.CO.ID – RSUD Ratu Zalecha (Raza) Martapura menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Ruang Intan Barakat Selasa (23/6/2026) sebagai wadah menyerap masukan, saran, dan evaluasi dari berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Arief Rachman, mengatakan forum tersebut sengaja dilaksanakan untuk menghimpun berbagai aspirasi dari mitra kerja, instansi terkait, tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga stakeholder lainnya.
“Tujuan forum ini memang untuk menggali sebanyak mungkin masukan, saran, dan keluhan terhadap layanan yang kami berikan selama ini. Harapan masyarakat tentu banyak, dan melalui forum ini kami ingin memastikan seluruh aspirasi tersebut dapat tersampaikan,” ujar Arief.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, berbagai masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit.
Selain membahas pelayanan, Arief juga mengungkapkan pihaknya akan terus mengusulkan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit, termasuk penataan lingkungan dan pemeliharaan fasilitas penunjang pelayanan.
“Sepanjang itu bermanfaat untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, baik perbaikan sarana, prasarana maupun penataan lingkungan rumah sakit, tentu akan kami usulkan melalui mekanisme penganggaran yang tersedia,” katanya.
Dalam forum tersebut, Asisten Muda Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Zayanti Mandasari, mengingatkan pentingnya mengutamakan keselamatan pasien dibanding persoalan administrasi, terutama dalam kondisi darurat.
Menurutnya, fasilitas kesehatan tidak boleh menunda maupun menolak penanganan pasien gawat darurat hanya karena kendala dokumen atau administrasi.
“Nyawa pasien harus didahulukan. Administrasi dapat diselesaikan kemudian sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Zayanti yang hadir sebagai pemateri.
Ia mencontohkan kasus yang pernah terjadi di fasilitas kesehatan lain ketika seorang ibu hamil korban kebakaran tidak segera memperoleh pelayanan karena tidak membawa identitas diri maupun kartu BPJS.
“Peristiwa seperti itu tidak boleh terulang di rumah sakit mana pun,” ujarnya.
Zayanti juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pelayanan Publik mengamanatkan seluruh fasilitas kesehatan untuk memberikan kemudahan akses kepada kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, ibu hamil, anak-anak, serta korban bencana.
Selain aspek kedaruratan, Ombudsman turut menyoroti pentingnya komunikasi antara petugas layanan dan pasien. Menurutnya, informasi yang disampaikan harus jelas, lengkap, dan mudah dipahami masyarakat.
Pasien yang sedang menunggu antrean, kata dia, perlu memperoleh penjelasan mengenai tahapan pelayanan, alasan keterlambatan, estimasi waktu tunggu, hingga informasi terkait keberadaan dokter yang bertugas.
“Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dari pelayanan publik yang berkualitas. Jangan sampai pasien merasa diabaikan hanya karena kurangnya komunikasi,” katanya.
Meski memberikan sejumlah catatan perbaikan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan mengapresiasi perkembangan keterbukaan informasi yang telah dilakukan RSUD Ratu Zalecha dalam beberapa tahun terakhir.
Menurut Zayanti, jika sebelumnya standar operasional prosedur (SOP) dan persyaratan layanan dinilai belum tersosialisasi secara optimal, kini berbagai informasi pelayanan telah tersedia lebih baik melalui media informasi rumah sakit, platform digital, maupun media sosial.
Pihaknya juga mendorong peningkatan kualitas pusat informasi atau front office agar semakin representatif dan mudah diakses masyarakat.
Pada akhir kegiatan, Direktur RSUD Raza Martapura Arief Rachman bersama perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, tokoh masyarakat, dan peserta FKP menandatangani serta menunjukkan dokumen hasil kesepakatan evaluasi pelayanan publik sebagai komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. (rdn)













