MEDIAKITA.CO.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar, Radityo Wisnu Aji, mendapat promosi jabatan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Setelah menuntaskan masa tugasnya di Kabupaten Banjar, ia dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Subbagian Protokol dan Keamanan Dalam pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.
Jabatan tersebut memiliki peran penting dalam mendukung tugas pimpinan Kejati, khususnya pada aspek keprotokolan serta pengamanan internal.
Radityo menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan pimpinan. Menurutnya, promosi tersebut merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah ini merupakan amanah dari pimpinan, mohon doanya agar semua dilancarkan,” ujarnya.
Selama kurang lebih satu tahun tujuh bulan memimpin Bidang Pidana Umum Kejari Banjar, Radityo mencatat sejumlah terobosan dalam penanganan perkara.
Salah satunya adalah penerapan mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah yang disebut sebagai implementasi pertama di Indonesia berdasarkan ketentuan KUHAP baru. Inovasi tersebut mengantarkan Kejari Kabupaten Banjar memperoleh apresiasi dari Kejati Kalimantan Selatan sebagai Pelopor Plea Bargain.
Selain itu, penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) juga terus diperkuat selama masa kepemimpinannya. Sepanjang periode 2025 hingga Juli 2026, Bidang Pidum Kejari Banjar berhasil menyelesaikan 18 perkara melalui mekanisme tersebut, terdiri dari delapan perkara pada 2025 dan 10 perkara selama semester pertama 2026.
Capaian itu menjadi salah satu indikator keberhasilan Kejari Banjar dalam menghadirkan penegakan hukum yang mengedepankan keadilan, nilai kemanusiaan, serta pemulihan bagi para pihak yang berperkara.
Di luar tugas penegakan hukum, Radityo turut menyumbangkan gagasan akademik melalui buku monograf berjudul “Kejaksaan sebagai Kurator Negara: Reformulasi Pengelolaan Aset dan Pemulihan Hak Korban”, yang mengulas penguatan peran kejaksaan dalam pengelolaan aset negara dan pemulihan hak korban.
Menjelang kepindahannya, Radityo bersama sang istri, Ny. Dharu Radityo, berpamitan kepada masyarakat Kabupaten Banjar melalui pesan bertajuk “Mohon Diri”. Dalam pesannya, ia menyampaikan permohonan maaf sekaligus ucapan terima kasih atas dukungan yang diterimanya selama bertugas.
“Dengan tulus dari lubuk hati yang paling dalam, kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas segala kesalahan dan kekhilafan. Bagi kami, dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar merupakan suatu kebanggaan dan pengalaman yang sangat berharga,” tulisnya.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh mitra kerja yang selama ini menjalin sinergi dalam penegakan hukum, mulai dari Polres Banjar, Polres Banjarbaru, Pengadilan Negeri Martapura, BNN Kota Banjarbaru, RSJ Sambang Lihum, hingga lembaga pemasyarakatan di wilayah hukum Kabupaten Banjar.
Kepindahan Radityo ke Kejati Kalimantan Selatan sekaligus menutup masa pengabdiannya di Kejari Banjar yang diwarnai berbagai inovasi. Sementara jabatan barunya menjadi tantangan baru untuk melanjutkan pengabdian di tingkat provinsi.













