MEDIAKITA.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar mencatat jumlah pemilih di Kabupaten Banjar hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 mencapai 445.272 orang. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibanding daftar pemilih pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Banjar Muhammad Ridha mengatakan, hasil tersebut ditetapkan melalui rapat pleno PDPB Triwulan II yang menjadi bagian dari pemutakhiran data pemilih secara berkala.
“Untuk tahun 2026 ini kami sudah memasuki pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan kedua. Berdasarkan hasil pleno, jumlah pemilih di Kabupaten Banjar mencapai 445.272 orang yang tersebar di 20 kecamatan,” ujar Ridha.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari total tersebut, sebanyak 223.858 merupakan pemilih laki-laki dan 221.414 pemilih perempuan. Menariknya, komposisi daftar pemilih saat ini didominasi kelompok usia produktif, yakni Generasi Z dan generasi milenial.
“Kalau diklasifikasikan berdasarkan usia, daftar pemilih kita saat ini memang didominasi oleh Gen Z dan generasi milenial,” jelasnya.
Ridha menerangkan, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan program rutin KPU yang dilaksanakan setiap triwulan berdasarkan arahan KPU RI. Kegiatan ini bertujuan memastikan data pemilih selalu mutakhir sebelum memasuki tahapan pemilu.
Menurutnya, mekanisme tersebut akan berakhir ketika tahapan resmi pemilu dimulai. Selanjutnya, proses pemutakhiran dilakukan melalui tahapan pemutakhiran data pemilih yang diawali dengan sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dan data pemilih terakhir.
“Biasanya sekitar 20 bulan sebelum hari pemungutan suara tahapan pemilu sudah dimulai. Setelah itu, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tidak lagi dilaksanakan dan digantikan dengan pemutakhiran data pemilih dalam tahapan pemilu,” terangnya.
Pada proses tersebut, KPU akan melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) secara langsung dari rumah ke rumah untuk memastikan data pemilih akurat.
Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah, Ridha menegaskan perubahan tersebut tidak memengaruhi keberlangsungan tahapan maupun kinerja lembaga.
Ia menjelaskan, meskipun masa jabatan komisioner KPU berakhir sebelum penyelenggaraan pemilu berikutnya, seluruh tahapan tetap berjalan karena akan dilanjutkan oleh komisioner baru bersama sekretariat KPU.
“Pergantian komisioner tidak akan memengaruhi tahapan yang sudah berjalan. Sistem di KPU bersifat berkelanjutan, sehingga seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (rdn)













