Pencarian

Ganja Ratusan Gram Diselundupkan ke Banjarbaru, Ini Modusnya


Pelaku dan barang bukti. Foto - Humas Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 490,92 gram, berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru. 

Diketahui, ganja itu dikirim dari Kota Bandung ke Kota Banjarbaru melalui jalur jasa ekspedisi. Ganja itu diselundupkan di dalam paketan kerdus dan diterima oleh salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Banjarbaru Selatan. 

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan satu orang tersangka berinisial MN (26) yang diketahui seorang pengemudi ojek online, di sebuah warung makan di Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Jumat (26/4/24).

“Awalnya kita dapat info dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan, Kemudian dilakukan penyelidikan dengan seksama,” ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Syahruji, Selasa (30/4/24).

Saat dilakukan pemeriksaan lanjut AKP Syahruji, ternyata benar bahwa paket itu berisi Narkoba jenis ganja. Pihak kepolisian lantas melakukan penelusuran dan penyelidikan dari ekspedisi tersebut, hingga akhirnya si penerima paket terungkap dan ditangkap. 

Menurutnya, modus tersebut digunakan pelaku untuk untuk mengelabui pihak ekspedisi dan petugas.

“Ganja dengan berat 490,92 Gram yang terbungkus rapi di dalam sebuah kerdus berwarna cokelat,” ungkapnya. 

Tersangka beserta barang buktinya kemudian dibawa ke Mapolres Banjarbaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 Tahun.

“Tersangka yang berhasil ditangkap masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini, Polisi juga terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan ini,” pungkasnya. (Ptr)