Pencarian

Gerak-Gerik Mencurigakan, Pemuda di Banjarbaru Diciduk Polisi Saat Patroli

RH (30) beserta barang bukti. Foto - Polres Banjarbaru

MEDIAKITA.CO.ID - Satresnarkoba Polres Banjarbaru kembali mengamankan dua pria terkait peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan pertama terjadi pada Sabtu (17/5/2025) sore. Seorang pria berinisial RH (30), warga Guntung Manggis, diciduk Unit Buser Polsek Banjarbaru Utara saat patroli rutin di kawasan Jalan Himalaya, Ambulung.

Gerak-geriknya mencurigakan. Saat diperiksa, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu di saku celana RH. Beratnya 0,24 gram kotor dan 0,02 gram bersih.

"RH mengaku hanya sebagai kurir, dia disuruh mengantar paket ke seseorang di sekitar Jalan Ambulung," ungkap Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan.


R  (25) beserta barang bukti. Foto - Polres Banjarbaru

Dari tangan RH, polisi turut menyita sebuah sepeda motor dan satu unit ponsel.

Tak berhenti di situ, polisi langsung lakukan pengembangan. Hasil interogasi mengarah ke nama baru, yaitu R (25), warga Bati-Bati, yang diduga sebagai pemasok sabu ke RH.

"Tim langsung bergerak ke wilayah Bati-Bati. R berhasil diamankan saat hendak keluar rumah," kata Kompol Heru.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disimpan rapi dalam bungkus permen Yupi. Berat totalnya 0,75 gram kotor dan 0,35 gram bersih. Turut disita sebuah sepeda motor, ponsel, dan uang tunai Rp280 ribu.

Selanjutnya R beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Kini R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dengan ancaman 5–10 tahun penjara atau bahkan seumur hidup. (PolresBjb)