
Griya PGRI Regency Banjarbaru. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Dinilai melakukan perbuatan tidak menyenangkan, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjarbaru dan PT. Dira Anugerah Sejahtera selaku pengembang perumahan Griya PGRI Regency, berencana akan membawa pemilik akun media sosial Facebook "Laily Lailytrianadewi" ke ranah hukum.
Pasalnya, pemilik akun tersebut menuding perumahan Griya PGRI Regency yang beralamat di Jalan Sungai Surian RT 36 RW 10, Cempaka ini bermasalah dan meminta netizen lainnya untuk berhati-hati. Mirisnya, ia bahkan memposting tulisannya itu ke grup Facebook "Pasar Banjarbaru Online".
"Izin admin 🙏
Memberitahukan n memperingatkan aja Jika ada di sini org yg menawarkan kredit perumahan yg sekarang nama nya PGRI Regency/kavlingan tanah nya di gunung kupang arah jln tembus ke gunung kiram banjarbaru, Hati hati karena itu msh bermasalah,dulu nama nya perumahan muhibbin dgn sistem syariah yg kasus nya msh blm selesai dgn kami nasabah terdahulu, kami sdh melakukan pembayaran/DP, rmh ny kd di bangun2, setelah janji ini itu, no cp kantor pemasaran nya n developernya kd kwa di hub'i n tutup,hilang kabar bagai di telan alam, uang kami kd kembali, rmh nya pun kd dpt, sekarang ada liat promo nya d grup2 penjualan fb di jual nya lg di 'open sell' ke org lain bahkan dgn harga miring🥺
Hanya mengingatkan,
Terimakasih admin 🙏". tulisnya.

Foto - Tangkapan Layar
Menanggapi postingan tersebut, Ketua PGRI Kota Banjarbaru, Tri Hayat Ariwibowo memastikan bahwa informasi yang dimuat dalam postingan itu tidak benar alias hoaks
Tri Hayat menegaskan PGRI Banjarbaru tidak melakukan penipuan dan memastikan bahwa perumahan Griya PGRI Regency Banjarbaru berdiri di atas lahan yang sudah legal secara hukum. Sebab, hal ini didasari oleh komitmen pihaknya untuk menjaga marwah PGRI.
"Kami bekerja sama secara legal formal dengan rekan-rekan kontraktor atau developer perumahan yang sudah memiliki asas legalitas yang jelas," ujar Tri Hayat kepada sejumlah awak media saat konferensi pers disalah satu rumah makan di Banjarbaru, Selasa (26/7/22).
Pihaknya pun meminta kepada yang bersangkutan untuk segera meminta maaf dan mengklarifikasi tulisannya secara terbuka di media sosial dalam waktu 1 x 24 jam. Apabila tak diindahkan, permasalahan ini akan diseret ke jalur hukum.
"Kami menunggu permohonan maaf dari akun yang bersangkutan secara terbuka melalui media sosial, membuat surat penyataan resmi di atas kertas bermeterai sebagai sebuah itikad baik," kata Tri Hayat.

Hal senada juga disampaikan Owner PT. Dira Anugerah Sejahtera, Syahrul Khan. Ia memastikan bahwa perumahan yang pihaknya bangun, yakni Griya PGRI Regency tidak ada kaitannya sama sekali dengan pihak developer perumahan lain yang dituding melakukan penipuan itu.
"Lokasi perumahan kita itu berada di samping lahan milik developer Muhibbin, tidak ada kaitannya," tegasnya.
"Lokasi kita itu kerja samanya dengan Perbankan. Kalau misalnya lahan itu bermasalah, pasti Perbankan tidak akan meng-Acc (menyetujui)," tekannya lagi.
Disamping itu, Syahrul juga memastikan bahwa berkas atau dokumen perizinan Griya PGRI Regency sudah terbit. Selain itu, sertifikat tanahnya juga sudah dalam tahap pemecahan sehingga tidak ada permasalahan lahan.
"Kami meminta kepada akun penyebar hoaks ini untuk meminta maaf atau klarifikasi 1 kali 24 jam. Kalau tidak ada permintaan maaf, kami akan menempuh jalur hukum," tuntasnya. (tim)