Pencarian

Gugatan 'Rontok', Ibu Kota Kalsel Tetap di Banjarbaru


Banjarbaru tetap sah sebagai Ibu Kota Kalimantan Selatan. Foto - Dok. Mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Setelah melewati serangkaian proses persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya membacakan putusan atas gugatan perkara bernomor 58/PUU-XX/2022, perihal pengujian formil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan.

Bersama 8 hakim konstitusi, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman dalam pembacaan putusan menyebut bahwa Banjarbaru sebagai ibu kota Provinsi Kalsel menggantikan Banjarmasin termaktub dalam UU Nomor 8 Tahun 2022, yang memberi dasar hukum atas dinamika dan kebutuhan yang berkembang di masyarakat Kalsel. Alias, status ibu kota Provinsi Kalsel berkedudukan di Kota Banjarbaru adalah sah secara hukum.

Secara faktual, kantor-kantor pemerintahan (Pemprov Kalsel) juga telah dibangun dan beraktivitas di Banjarbaru sebagai ‘ibukota baru’ sebelum pembentukan UU Nomor 8 Tahun 2022.


Gugatan uji formil UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kalimantan Selatan ditolak Mahkamah Konstitusi. Foto - Dok. MK RI

Dasar hakim konstitusi lainnya yakni dengan pertimbangan pada aspek historis serta dokumen peraturan daerah dan lainnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Mahkamah berpendapat ketentuan norma Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2022 telah ternyata tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan telah memberikan perlindungan hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945,” bunyi salah satu petitum putusan MK bernomor 58/PU-XX/2022, dalam sidang yang digelar daring, Kamis (29/9/22).

MK juga berpendapat UU Provinsi Kalsel Nomor 8 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemindahan ibu kota provinsi dari Banjarmasin ke Banjarbaru tidak cacat formil.

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman. (tim)