Pencarian

Guru Les Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur


Ilustrasi anak di bawah umur menjadi korban pencabulan. Foto - Pexels

MEDIAKITA.CO.ID - Bukannya menjadi contoh teladan yang baik, seorang oknum guru les private Bahasa Inggris di Kota Banjarbaru berinisial AR (42), tega mencabuli anak didiknya yang masih di bawah umur. 

Orang tua korban yang tak terima anaknya diperlakukan tak senonoh, lantas melaporkan pelaku AR yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) ini kepada pihak kepolisian. 

“Peristiwa itu terjadi saat pembalajaran les private di rumah sang guru yang berada di daerah Landasan Ulin Banjarbaru,” ucap ucap Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui AKP Syahruji, Jumat (15/3/24).

Peristiwa itu terang AKP Syahruji, terungkap setelah korban merengek dan menangis kepada orang tuanya karena tidak ingin lagi les Bahasa Inggris di rumah pelaku AR, Senin (5/2/24) sekitar pukul 18.00 WITA. 

“Korban yang masih di bawah umur ini mengadu kepada orang tuanya, dan mengatakan bahwa pelaku adalah orang jahat,” katanya.


Pelaku AR. Foto - Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id

Mendapat aduan itu lanjut AKP Syahruji, orang tua korban lantas curiga dan meminta anaknya untuk menyampaikan penyebab dirinya tak mau lagi les di rumah pelaku. 

“Korban yang les 3 kali seminggu tersebut, hampir setiap proses belajar berlangsung pelaku memegang serta meremas payudara dan alat kelamin dari dalam pakaian korban,” katanya.

Selain itu, pelaku juga memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

“Saat pertemuan les terakhir anak itu diperlihatkan dan diarahkan untuk memegang alat kelamin pelaku AR,” katanya.

Atas perbuatanya, AR ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

“Untuk korban sendiri sudah dilakukan pendampingan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan dinas terkait,” pungkasnya. (Ptr)