Ilustrasi pengedar sabu diringkus polisi. Foto - Pexels
MEDIAKITA.CO.ID - Hanya hitungan jam, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarbaru berhasil meringkus dua orang pelaku dan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Senin (29/7/2024) malam.
Kedua pelaku itu masing-masing berinisial MSR (19) dan DS (35). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas, AKP Syahruji menerangkan, pelaku MSR, warga Martapura, Kabupaten Banjar ini diamankan di Jalan Kelapa Sawit, Kelurahan Sungai Besar, Cempaka, Kota Banjarbaru sekitar pukul 20.00 WITA.
Dari tangan MSR lanjut Syahruji, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih masingnya 0,18 gram yang disimpannya dalam kotak rokok.
"Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 2 buah timbangan digital dan satu unit handphone Android warna Hitam," terang Syahruji.
Sedangkan DS (35) sambung Syahruji, diamankan di Komplek Fitria Mandiri Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru satu jam kemudian, yakni sekitar pukul 21.00 WITA.
Kolase pelaku. Foto - Polres Banjarbaru untuk mediakita.co.id
Dari DS, polisi mengamankan 4 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 gram serta dua buah sendok yang terbuat dari sedotan plastic warna putih, 1 buah dompet berwarna merah, dan 1 unit handphone.
“Pelaku pertama diamankan berkat laporan dan informasi dari masyarakat kepada Sat Resnarkoba Polres Banjarbaru, bahwa adanya aktivitas jual beli narkotika di sana," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ungkap Syahruji, MSR mengaku barang haram tersebut didapatnya dari DS.
“Hasil pengembangan dari pelaku MSR yang diamankan, lalu diamankan juga DS di kediamannya," katanya.
Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Banjarbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 84 ayat (2) KUHAP," ujarnya. (ptr)