Pencarian

Harmonisasi dengan Kemenkumham Kalsel, HST Mantapkan Regulasi Keuangan Desa

Harmonisasi dengan Kemenkumham Kalsel, HST Mantapkan Regulasi Keuangan Desa. Foto - Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Pemkab HST melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar rapat harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan. 

Rapat yang berlangsung di Balai Pertemuan Garuda Kanwil Kemenkumham Kalsel, Rabu (16/4/2025) lalu ini, membahas dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) yang menjadi prioritas utama.

Yaitu, Raperbup tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 dan Raperbup tentang Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa (ADD) Kurang Salur, Bagi Hasil Pajak Daerah Kurang Salur, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Kurang Salur untuk Setiap Desa di Kabupaten HST Tahun Anggaran 2025.

Kedua regulasi ini dianggap penting karena akan menjadi pedoman hukum bagi pemerintah desa dalam menyusun anggaran dan mengelola dana transfer dari pemerintah daerah secara tepat, transparan, dan akuntabel.

Kepala Dinas PMD HST, Eddy Rahmawan, menegaskan bahwa proses harmonisasi ini sangat penting guna menyelaraskan substansi Raperbup dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Kami sangat mengharapkan masukan dan koreksi konstruktif dari Kanwil Kemenkumham Kalsel serta perangkat daerah terkait. Tujuannya agar kedua Raperbup ini menjadi dasar yang kuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan yang efektif," ujarnya. (mask95/adv)