Pencarian

Hati-hati! Menggunakan Windows Bajakan Akan Dipenjara


Ilustrasi Windows 10 Original. Foto - Net

MEDIAKITA.CO.ID – Hati-hati! Pengguna perangkat komputer akan didenda dan dipenjara jika menggunakan software Windows bajakan atau tak berlisensi.

Seperti yang dialami wanita asal Kota Madrid, Spanyol ini. Ia dijatuhi hukuman 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung wilayah Spanyol lantaran telah menggunakan perangkat software Windows dan Microsoft Office versi bajakan (tidak resmi).

Melansir dari elmundo.es, selain mendapat hukuman 6 bulan penjara, ia juga harus membayar denda sebesar 3.600 EURO (sekitar Rp62,7 juta) untuk kejahatan terhadap kekayaan intelektual dengan meretas dua komputer dengan Windows dan Microsoft Office versi bajakan. Nilai denda tersebut sesuai dengan berapa lama ia menggunakan Software bajakan untuk bekerja.

Wanita yang tidak diungkap identitasnya ini, ditahan oleh Kepolisian Nasional pada November 2017. Pihak berwenang menemukan bahwa dalam 2 dari 8 unit komputer yang digunakan pada tempat usahanya menjalankan versi Windows dan Microsoft Office bajakan.

Dinyatakan bersalah akibat perbuatannya, wanita tersebut mengajukan banding atas keputusan pengadilan sebanyak dua kali di pengadilan wilayah Spanyol. Namun usaha banding wanita ini kandas di tingkat Mahkamah Agung.

Masih menukil dari elmundo.es, dalam kasus kejahatan yang berkaitan dengan teknologi, Spanyol memiliki kasus yang berwarna-warni seperti kasus Lupin, Scammer dunia maya tersebar dalam sejarah Spanyol dan bertanggung jawab atas penipuan senilai lebih dari 30.000 EURO setiap bulan. (tim)