
Ilustrasi. Uang yang disetorkan korban investasi berkedok arisan bodong. Foto - Pixabay
MEDIAKITA.CO.ID – Beberapa waktu terakhir, masyarakat di Kalimantan Selatan dihebohkan dengan dugaan penipuan arisan online yang melibatkan seorang oknum Bhayangkari. Tak tanggung-tanggung, aksi yang dilakukan wanita berinisial AME alias RAS itu disebut telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah dengan jumlah korban mencapai ratusan orang.
Para korban sendiri kebanyakan mengaku terbujuk rayu lantaran diimingi-imingi keuntungan yang berlipat ganda dari modal awal yang disetorkan.
Lantas di mata hukum, benarkah kegiatan arisan mampu menambah atau melipat gandakan keuntungan dari besaran nilai awal?
Jurnalis Mediakita.co.id berkesempatan secara khusus meminta tanggapan dari Pengamat Hukum dan Ekonomi, Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H., pada Kamis (24/2/22).
Dalam penjelasannya, wanita jebolan Universitas Brawijaya ini secara tegas menyebut bahwa arisan tak tergolong dalam instrumen investasi yang mampu mendatangkan laba. Selama ini, tuturnya, budaya arisan lahir dan berkembang ditengah masyarakat secara spontan atas kesepakatan bersama.
Secara sederhana, dirinya menggambarkan kegiatan arisan tak lebih dari segerombolan orang menyimpan uang kepada pihak yang dipercayai. Uang tersebut dikumpulkan satu pintu ditangan seorang pengelola atau bandar arisan. Lalu, para penerima akan mendapatkan kembali uang yang sebelumnya sudah disetor dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan atau komitmen awal.
“Intinya dalam sistem arisan itu tidak mengenal adanya penambahan nilai dari uang awal yang disetorkan. Sangat berbeda dengan nama yang investasi, yang ada penambahan nilai atau laba yang didapatkan,” bebernya yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Asosiasi Doktor Hukum Indonesia Dewan Pimpinan Nasional Jakarta ini.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Dokter Hukum Indonesia DPN Jakarta, Dr. Hj. Rahmida Erliyani, S.H., M.H. Foto - Hans
Hampir setiap oknum bandar arisan, baik online maupun yang lainnya, sebut Rahmida, memiliki pola atau sistem yang serupa dalam upaya mengelabui calon korbannya. Diawal-awal, oknum tersebut lazimnya akan banyak memberikan rayuan maut kepada setiap nasabah agar terdorong mengikuti arisan yang digagasnya.
Tak hanya sekadar ucapan manis, oknum bandar arisan online juga bahkan berani memenuhi janji tersebut hingga beberapa kali untuk mendapat kepercayaan dari para nasabahnya.
“Beberapa kejadian ditengah masyarakat, oknum bandar arisan ini melakukan semacam subsidi silang. Misalnya, dana dari peserta A akan diserahkan sebagian kepada peserta B sebagai nilai keuntungan. Tapi, lambat laun itu tak lagi terpenuhi karena mungkin sudah digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
Rahmida juga menggaris bawahi, terdapat kelemahan ditengah masyarakat yang terlalu mudah menilai kredibilitas seseorang hanya dengan berpatokan terhadap gaya hidup mewah. Padahal, ujarnya, penampilan glamour alias penuh kemewahan dari seorang bandar arisan merupakan suatu alarm peringatan.
Calon nasabah, kata dia, wajib mempertanyakan sumber uang yang dipergunakan untuk kehidupan mewah oleh oknum bersangkutan. Terlebih lagi, jika oknum tersebut acap kali pelesiran ke luar daerah atau membeli barang-barang bermerek, padahal hanya memiliki satu atau dua kran pendapatan.
“Kita harus bertanya-tanya uang ini didapatkan dari mana, seharusnya sudah bisa antisipasi. Seandainya pun si bandar memiliki usaha, itu kita juga harus pastikan lagi fakta di lapangan,” lanjutnya.
Lantas, apakah ada kiat-kiat singkat untuk pencegahan bagi masyarakat agar tak terjerumus lebih jauh, bahkan berujung menjadi korban kasus penipuan investasi dengan kedok arisan?
Rahmida menyampaikan terdapat beberapa faktor yang harus dipahami betul oleh para calon nasabah yang berniat mengikuti arisan maupun investasi.
Simak beberapa tips agar terhindar dari bujuk rayu oknum bandar arisan maupun investasi ilegeal, sebagai berikut:
Pastikan Legalitas dan Profil Pihak Penyedia Arisan atau Investasi
Poin pertama yang harus diketahui masyarakat, ucap Rahmida, memastikan keabsahan lembaga maupun perorangan yang menawarkan arisan atau investasi. Teliti terhadap eksistensi serta profil lembaga atau pihak bersangkutan terhadap pemenuhan aturan sebagaimana yang diatur Undang-Undang maupun payung hukum yang berlaku.
Nilai Keuntungan Harus Rasional
Masyarakat juga harus memahami besaran laba atau keuntungan yang ditawarkan. Misalnya, seperti arisan yang sudah dapat dipastikan tak akan mendatangkan keuntungan atau penambahan besaran dari modal setoran.
Berbeda dengan investasi, memungkinkan setiap nasabah menerima nilai lebih tinggi dari dana awal. Namun, tetap harus menghitung secara rasional agar terhindar dari penipuan. Masyarakat dapat berpatokan terhadap nilai suku bunga yang ditawarkan beberapa perbankan di Indonesia.
Apabila, nilai bunga masih berkisaran tak jauh dari yang ditawarkan pihak perbankan, dapat dikategorikan penyedia investasi atau pihak perorangan tersebut terpercaya atau minim penipuan. Akan tetapi, sebaliknya jika range atau selisih bunga berada jauh di atas dari pihak perbankan, masyarakat wajib waspada agar tak mengalami kerugian yang besar. (hns)