Pencarian

Hindari Oknum Pemilih Ganda, KPU Banjar Susun DPTb


Foto - Raden

MEDIAKITA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar melakukan rapat koordinasi penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak, Senin (21/10/24).

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banjar, Muhammad Ridha mengatakan, DPTb ini untuk mempermudah masyarakat yang sudah terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetapi tidak bisa memakai hak suaranya.

"Bagi masyarakat yang sudah ada di DPT namun dalam hal tertentu dia tidak bisa menggunakan suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asalnya, maka dia bisa mengurus DPTb," katanya.

Ridha menyampaikan, penyusunan DPTb ini sudah dimulai sejak tanggal 17 September lalu dan akan berakhir pada tanggal 20 November 2024 mendatang. 

"Minus 7 (tujuh) hari sebelum hari Pemungutan suara akhir dari DPTb," ujarnya.

Ridha juga menjelaskan, jika kategorinya antar provinsi selama warga yang punya hak pilih tidak pindah dokumen kependudukan, maka pihaknya tidak bisa melayani DPTb-nya.

"Jadi DPTb sendiri sifatnya Pemilihan Kepala Daerah maka hanya dalam satu Provinsi, kalau beda maka dia bisa pindah berdasarkan Domisili dia harus mengurus dulu kependudukannya untuk pindah ke wilayah kita," jelasnya.

Ridha juga mengungkapkan, penyusunan DPTb ini dilakukan untuk menghindari oknum yang akan menggunakan data ganda. Sehingga jika nanti sudah memakai DPTb, otomatis data orang tersebut akan tercoret dari TPS asalnya. 

"Kami berharap kepada seluruh masyarakat agar secepatnya mengurus proses pindah pemilih ini, karena batas waktunya segera berakhir," tutupnya. (rdn)