Pencarian

Incar Untung Rp 2 Ribu, Seorang Pria di Banjarbaru Diamankan Polisi


Pelaku Ogok beserta barang bukti tuak. Foto - Polsek Cempaka untuk mediakita.co.id

MEDIAKITA.CO.ID - Demi mengincar untung Rp 2 ribu, seorang pria di Banjarbaru malah ketiban apes. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga terlibat dalam Kasus Tipiring Penjualan Minuman Keras jenis tuak.

Pelaku bernama Wanda alias Ogok ini, tak berkutik saat diamankan Unit Reskrim Polsek Cempaka di rumahnya di Kelurahan Bangkal, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru dengan barang bukti sebanyak 24 liter Miras jenis Tuak, dalam Operasi Kepolisian Sikat Intan 2024.

"Tuak sudah dalam kemasan, masing-masing berkapasitas satu liter," kata Kapolsek Cempaka, AKP Syuaib Abdullah, Kamis (16/5/24).

AKP Syuaib menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan dari informasi warga sekitar yang direspon langsung oleh Unit Reskrim Polsek Cempaka. Mereka lantas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan.

"Ternyata benar, hasil penggeledahan anggota  menemukan Miras jenis Tuak dan uang tunai Rp 265 ribu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku Ogok mengakui bahwa tuak tersebut dibelinya dari seseorang di Kabupaten Tanah Laut seharga Rp 10 ribu per liter. 

Tuak-tuak ini katanya akan dijual kembali dengan harga Rp 12 ribu per liter. Artinya, pelaku bakal mendapat keuntungan Rp2.000 dari setiap liternya. 

"Pelaku mendapatkan keuntungan (dua ribu rupiah per liter) dengan menjual tuak seharga Rp 12 ribu per liter," jelas Kapolsek.

Akibat perbuatannya tersebut, Ogok dijerat Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006, Tentang Larangan Minuman Beralkohol. (ptr)