Jadi Sorotan, Sengketa Tapal Batas HST–Kotabaru Dibahas Dalam Forum Internasional

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman HST, Sa’dianoor saat melajukan pemaparan bata wilayah. Foto – Istimewa

MEDIAKITA.CO.ID – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, kembali mengemuka. Isu ini bahkan menjadi pembahasan dalam forum internasional The 46th Asian Conference on Remote Sensing (ACRS) 2025 yang berlangsung di Makassar pada 27–31 Oktober 2025 lalu.

Dalam forum bergengsi yang dihadiri para peneliti serta pakar penginderaan jauh dari berbagai negara tersebut, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman HST, Dr. Ir. H. Sa’dianoor, mempresentasikan hasil penelitiannya yang berjudul “Analysis of Field Survey and Interview Regarding the Refusal of Manggajaya Customary Council Toward the Administrative Boundary Agreement Between Hulu Sungai Tengah Regency and Kotabaru Regency.”

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sa’dianoor, penelitian ini merupakan wujud nyata dari komitmen Bupati HST H. Samsul Rizal dan Wakil Bupati H. Gusti Rosyadi Elmi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat Pegunungan Meratus yang terdampak oleh penetapan batas wilayah tahun 2021 lalu.

“Penelitian kami menggabungkan data hasil survei GPS, wawancara dengan tetua adat Meratus, analisis citra satelit multisumber seperti SPOT, Google Maps, DEM, serta kajian sosial terkait hak ulayat dan akses masyarakat adat,” ujarnya di Barabai, Kamis (13/11).

Hasil penelitian menunjukkan bahwa delineasi batas wilayah yang ditetapkan tahun 2021 tidak akurat secara spasial. Penetapan tersebut tidak disertai pelacakan lapangan yang memadai—seperti survei GPS, ground check, dan validasi geografis—sehingga menghasilkan perbedaan signifikan terhadap kondisi topografi sebenarnya.

Sa’dianoor menegaskan, Tim Penelusuran Batas Daerah (TPBD) HST sejatinya telah melakukan pelacakan sejak 2005 dan mendokumentasikannya secara digital melalui blog resmi tpbdhst.blogspot.com. Dari hasil pelacakan tersebut, terlihat bahwa kesepakatan batas 2021 tidak berada tepat di puncak perbukitan sebagaimana mestinya, berdasarkan data Digital Elevation Model (DEM) dan Shuttle Radar Topography Mission (SRTM).

Baca Juga:  FPTI Kalsel 2025-2029 Resmi Dilantik, Fokus Garap Bibit Atlet Usia Dini

Selain itu, batas yang ditetapkan juga dinilai mengabaikan toponimi lokal yang diakui masyarakat setempat, padahal hal ini merupakan syarat penting sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah.

“Data milik Kabupaten HST sebelumnya sudah dilengkapi dengan koordinat dan foto lapangan berdasarkan toponimi lokal. Ini yang seharusnya menjadi acuan,” tambahnya.

Akibat penetapan batas yang dinilai keliru itu, HST kehilangan wilayah seluas lebih dari 19 ribu hektare. Dampaknya, sejumlah rencana pembangunan infrastruktur penting seperti jalan penghubung antar desa dan akses ke sekolah terancam terhenti karena wilayah tersebut kini masuk dalam administrasi Kotabaru.

Pemkab HST sendiri telah berupaya menempuh jalur resmi, termasuk mengajukan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) kepada kementerian terkait guna memastikan pembangunan infrastruktur vital tetap berjalan di kawasan Pegunungan Meratus.

Dalam kesimpulan penelitiannya, Sa’dianoor menekankan bahwa persoalan batas wilayah bukan sekadar isu teknis pemetaan, melainkan menyangkut dimensi sosial, adat, dan keadilan ruang.

“Peninjauan ulang batas wilayah HST–Kotabaru menjadi sangat penting. Penyelesaian batas harus melibatkan pemimpin adat serta mempertimbangkan hak ulayat masyarakat agar keputusan yang diambil sah dan berkeadilan,” tegasnya.

Ia juga memberikan sejumlah rekomendasi, antara lain perlunya kebijakan kolaboratif dalam penentuan batas, peningkatan transparansi untuk mengurangi potensi konflik, serta penerapan kearifan lokal dalam pengelolaan lahan secara berkelanjutan.

Paparan tersebut mendapat perhatian luas dari para peserta konferensi. Sejumlah pakar dari berbagai negara menilai kasus tapal batas HST–Kotabaru sebagai contoh nyata pentingnya pelacakan lapangan spasial dan pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan batas wilayah.(adv/mask95)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel mediakita.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM
Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik
Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025
Disdik Banjar Catat 95 Prestasi Siswa dan Guru, Liana Penny: Jadi Motivasi untuk Terus Berprestasi
Warga Antusias Ikuti Banjar Berselawat 2026, Sebut Suasana Religius Jadi Daya Tarik
Tak Disangka, Anisa Bawa Pulang Hadiah Umrah dari Banjar Berselawat 2026
Banjar Berselawat 2026 Meriah, Ribuan Jamaah Hadiri Majelis Bersama Habib Ali Zainal Abidin Assegaf
Bupati Banjar Panen Padi Bersama Petani Beruntung Baru, Tegaskan Dukungan bagi Sektor Pertanian

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Hari Jadi Ke 76 ; Investasi di Kabupaten Banjar Mampu Serap 115 Ribu Tenaga Kerja, Ini Upaya Libatkan UMKM

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:16 WIB

Hari Jadi ke 76 ; Perdagangan Jadi Primadona Investasi di Kabupaten Banjar, Ini Sektor Lain yang Dilirik

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Kado Dihari Jadi ke 76, Investasi Kabupaten Banjar Melonjak dan Tembus Rp2,65 Triliun pada 2025

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:52 WIB

Disdik Banjar Catat 95 Prestasi Siswa dan Guru, Liana Penny: Jadi Motivasi untuk Terus Berprestasi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:21 WIB

Warga Antusias Ikuti Banjar Berselawat 2026, Sebut Suasana Religius Jadi Daya Tarik

Berita Terbaru

Bisnis

Sensible Medical insurance Preparations

Rabu, 26 Agu 2026 - 10:31 WIB