
Satpol PP Banjar tengah memeriksa obat-obatan yang dijual oleh salah satu toko di kawasan Martapura. Foto - Istimewa
MEDIAKITA.CO.ID - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Banjar, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar, Dinas Kesehatan dan instansi terkait lainnya, menggelar operasi penertiban peredaran obat-obatan yang masuk dalam daftar G dan terlarang, sekaligus memantau status perizinan toko-toko di wilayah Martapura, Jum'at (1/10/21).
Sasaran operasi yang dilakukan tim gabungan, yakni seperti toko-toko obat dan apotek yang masih belum memiliki izin, sekaligus penertiban daftar obat-obatan yang dijual baik yang masuk daftar G maupun alkohol diatas 90 persen.
Kabid Perlindungan Masyarakat / Plt Kabid Trantibum Pol PP Banjar, Adi Kusuma Wijaya mengatakan, giat ini dilakukan karena sebelumnya pada giat rutin patroli trantibum Pol PP, ditemukan beberapa remaja yang mengonsumsi minuman alkohol yang diracik sendiri, sehingga ia menginstruksikan untuk melaksanakan Perda khususnya peredaran minuman keras dan obat-obatan terlarang.
"Dari giat yang dilaksanakan ditemukan sebuah toko di wilayah Martapura, kedapatan menjual obat-obatan terlarang yang termasuk dalam daftar G sebanyak 20 dus yang akan kami amankan," terangnya.
Adi menambahkan, toko yang melakukan pelanggaran tersebut ditutup selama 14 hari. Sedangkan hasil giat tersebut akan dilaporkan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Perlu diketahui obat daftar G (dalam Bahasa Belanda “Gevaarlijk” yang artinya “berbahaya“ adalah Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 obat daftar G adalah obat keras, yaitu semua obat yang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan, bahwa obat hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
Dalam Pasal 1 yang terdiri dari 6 ayat dijelaskan bahwa tanda Khusus adalah tanda berupa warna dengan bentuk tertentu yang harus tertera secara jelas pada etiket dan bungkus luar obat jadi, sehingga penggolongan obat jadi tersebut dapat segera dikenali.
Wadah adalah kemasan terkecil yang berhubungan langsung dengan obat jadi.
Etiket adalah penandaan yang harus dicantumkan pada wadah atau kemasan terkecil sesuai ketentuan mengenai pembungkusan dan penandaan obat.
Bungkus luar adalah kertas atau pembungkus lainnya yang membungkus wajah.
Penggolongan obat adalah penggolongan yang dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan dan ketepatan penggunaan serta pengamanan lalu lintas obat dengan membedakannya atas narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas.
Kemasan terkecil adalah kemasan yang dimaksudkan untuk dapat dijual secara lepas kepada konsumen yang memenuhi ketentuan mengenai penandaan.
Jadi sesuai dengan pernyataan diatas obat daftar G termasuk golongan Psikotropika, merupakan obat yang dalam penggunaannya harus dengan resep dokter. Khusus untuk golongan psikotropika dan narkotika penyerahannya dalam resep dengan jumlah yang tidak banyak, jadi tidak boleh dibuatkan copy resep untuk bisa dibeli lagi. (fer)