Pencarian

Juru Parkir Diamankan Polisi

Ilustrasi penangkapan. Foto - Pixabay

MEDIAKITA.CO.ID - Seorang juru parkir di salah satu rumah makan di tepian Jalan A Yani, tepatnya di Desa Antasan Senor, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar berinisial MY (27) harus berurusan dengan polisi, Rabu (7/4/21) kemarin.

Pasalnya, saat Polsek Martapura Timur sedang melakukan patroli rutin dan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap MY, petugas menemukan sebilah senjata tajam. Atas temuan itu, MY diamankan ke Mapolsek Martapura Timur.

Kepada petugas kepolisian, MY berdalih membawa sajam ini untuk jaga diri.

"Kami mendapati sajam tersebut disimpan di dalam sebuah tas selempang,” ujar Kapolsek Martapura Timur, IPDA Samsul Bahri, Kamis (8/4/21).

Pelaku MY. Foto - Istimewa

IPDA Samsul Bahri mengungkapkan, MY memiliki (menyimpan) sajam itu tanpa dilengkapi dengan surat izin, sehingga pihaknya mengamankan MY beserta barang bukti untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Sajam yang kita dapati berjenis Herder, dan berukuran panjang 12 centimeter dengan gagang dari kayu dan sarung dari penutup karter berwarna kuning,” ungkapnya.

Atas perkara tersebut, MY akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Drt No.12 Tahun 1951.

“Setiap orang Tanpa Hak Menguasai, Membawa, Memiliki, Menyimpan Senjata Pemukul, Penikam atau Senjata penusuk,” pungkasnya. (sai)