Pencarian

Kapolres Banjar Ungkap Pembunuhan Sadis di Hutan Paramasan, Istri dan Saudara Ipar Jadi Tersangka


Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli memegang barang bukti yang digunakan untuk menggorok korban. Foto - Raden

MEDIAKITA.CO.ID - Polres Banjar berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi di kawasan hutan dekat aliran Sungai Kuman, Dusun Oman, Desa Paramasan Atas, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar. 

Korban, seorang pria berinisial DI, tewas mengenaskan dengan luka parah setelah dianiaya oleh dua tersangka, yang tak lain adalah istrinya sendiri dan saudara iparnya.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu:
FT (28), petani/pekebun.
PP (34), wiraswasta.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP, tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Fadli saat konferensi pers di Aula Polres Banjar, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, kasus ini dipicu oleh rasa cemburu dan sakit hati. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu, korban bersama istri, anak, dan beberapa rekan sedang berjalan menuju tempat kerja di hutan. Di tengah perjalanan, korban diduga marah kepada istrinya karena cemburu terhadap rekan kerja dan saudara laki-laki sang istri.

Pertengkaran memuncak di tepi Sungai Kuman, ketika korban memukul istrinya hingga terjatuh. Dalam kondisi terdesak, FT mengambil sebilah parang dan membacok wajah korban. PP yang berada tidak jauh dari lokasi ikut menyerang korban dengan parang dan belati yang dibawanya hingga korban tersungkur.

Tidak berhenti di situ, FT kembali membacok lengan kiri korban hingga putus, sedangkan PP menggorok leher korban hingga terputus dan membuang kepala korban sekitar tujuh meter dari tubuhnya. 

“Keduanya mengaku melakukan tindakan itu karena takut korban hidup kembali,” jelas Kapolres.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, Tim Gabungan dari Satreskrim, Satintel, Polsek Sungai Pinang, Resmob Banjar, dan Resmob Polda Kalsel langsung bergerak ke lokasi. Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Ratu Zalecha Martapura untuk proses visum dan penanganan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa:
Sebilah parang dengan kumpang paralon putih sepanjang 60 cm (milik FT).

Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat sepanjang 65 cm (milik PP).

Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru sepanjang 45 cm (milik PP).

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. (rdn)