Pencarian

Kasasi Rontok, Eks Ketua KPU Divonis 5 Tahun Atas Kasus Pencabulan Sesama Jenis


Eks Ketua KPU Banjarmasin, Gusti Makmur divonis kurungan 5 tahun 3 bulan atas kasus pencabulan sesama jenis. Foto - dok. Polres Banjarbaru

MEDIAKITA.CO.ID – Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin, Gusti Makmur resmi divonis kurungan selama 5 tahun 3 bulan. Keputusan itu diketahui usai Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak kasasi yang ia ajukan terkait kasus pencabulan sesama jenis.

Gusti mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin ke MA pada 26 Maret 2021. Kasasi terdaftar dengan nomor 1348 K/PID.SUS/2021. MA memutus kasasi kasus tersebut pada 7 Juni 2021 lalu.

"Amar putusan: tolak," dikutip dari laman mahkamahagung.go.id, Sabtu (5/11/21).

Mengutip salinan putusan banding yang diunggah dalam situs MA, kasus kekerasan seksual yang sempat menggemparkan warga Banua itu terjadi pada 25 Desember 2019 silam.

Kala itu, Gusti Makmur yang diketahui juga merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Banjarmasin tengah mengikuti acara MUI di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarbaru.

Sesaat sebelum meninggalkan hotel, ia menghampiri seorang pegawai magang hotel di toilet. Awalnya, Gusti meminta nomor pegawai laki-laki yang masih berusia 16 tahun tersebut.

Kemudian, Gusti menyebut sang anak punya tubuh atletis sehingga cocok menjadi aparat tentara atau polisi. Ia pun mulai meraba dada dan kemaluan pegawai hotel itu.

"Nanti kita sambung lagi di WA aja ya, biar lebih dekat aja, atau pas kamu lagi ga kerja kita jalan-jalan. Atau kamu mau ikut saya ke Banjarmasin kah?" tanya Gusti Makmur.

"Nggak. Mohon maaf saya mau melanjutkan pekerjaan saya dulu ya, Pak," jawab korban.

Tanpa disangka, sebelum meninggalkan toilet Gusti Makmur juga sempat mencium pipi kiri korban dengan bibirnya. Korban yang ketakutan lantas meninggalkan Gusti dan segera melapor ke rekan kerjanya. Dari sana, kawan sejawat anak laki-laki itu pun menelusuri Gusti dari nomor ponsel yang diberikan ke korban.

Setelah pertemuan itu, rupanya Gusti Makmur tetap aktif menghubungi korban lewat HP dengan mengirimkan gambar-gambar tak seronok.

Akibat kasus tersebut, pria yang acap kali mengenakan kacamata dengan frame berwarna hitam itu divonis 5 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp200 juta rupiah subsidair 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru. Gusti juga diharuskan membayar restitusi kepada korban sebesar Rp35.562.438.

Merespon putusan PN Banjarbaru, Gusti melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Namun, pengadilan justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru. (tim)