Pencarian

Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Ketua DPRD Banjar, Polisi Tetapkan Tersangka


Ilustrasi tersangka kasus dugaan pemalsuan tanda tangan. Foto - Pexels

MEDIAKITA.CO.ID - Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua DPRD Kabupaten Banjar, HM Rofiqi memasuki babak baru. Pasalnya, Kepolisian Resor (Polres) Banjar telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NH sebagai tersangka dan ditahan di Polres Banjar.

Hal demikian dibenarkan langsung oleh Kepala Satuan Resersi Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan. 

"Tersangkanya berinisial NH, seorang staf di DPRD Kabupaten Banjar," ujar Manaan ketika ditemui di Mapolres Banjar, Selasa (7/3/23).

Setelah melakukan pemeriksaan, ujar Manaan, pihaknya memperoleh cukup bukti untuk menetapkan NH sebagai tersangka. Di mana NH disangkakan telah melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.


Kasatreskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan. Foto - Salim

Lebih lanjut, Manaan menerangkan, berdasarkan pemeriksaan oleh pihaknya, NH melakukan scan tanda tangan Ketua DPRD Banjar, HM Rofiqi tanpa izin. Sehingga, politisi dari Partai Gerindra tersebut merasa dirugikan dan membuat laporan.

Ketika ditanya adakah tersangka lainnya dalam kasus ini? 

"Belum ada, masih dalam proses kami, cuma untuk sementara masih yang bersangkutan menjadi tersangka," ujar Manaan.

Diketahui, pada tanggal 27 April 2022 silam, Rapat Paripurna DPRD Banjar diwarnai kericuhan. Sebabnya, ada indikasi pemalsuan tanda tangan HM Rofiqi oleh oknum di DPRD Banjar, sehingga menyebabkan perubahan jadwal tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kegaduhan terjadi, dan rapat terpaksa dihentikan.

HM Rofiqi yang merasa dirugikan atas kejadian demikian, lantas membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (tim)